Gegara Ngekos, Karyawan di Tulungagung Terancam 15 Tahun Penjara
Tulungagung, memorandum.co.id -Seorang karyawan swasta berinisial ND (35), warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah ketika dijebloskan ke balik jeruji besi. Resiko itu harus diterima ND, karena sudah nekat ngekos bareng anak perempuan di bawah umur serta menyetubuhinya. Korban berinisial NN (16), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru ada orang dewasa ngekos bareng anak-anak. "Jadi kita menerima laporan adanya seorang dewasa yang tinggal di kamar kos bersama dengan perempuan yang masih anak-anak. Kemudian kita lakukan pendalaman. Dan rupanya memang benar. Di lokasi itu ada tersangka dan korban," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Ahad (6/11/2022). Iptu Anshori melanjutkan, korban mengaku kepada polisi, sudah dua kali disetubuhi tersangka. "Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban agar mau disetubuhi," ujarnya. Kini polisi sudah melakukan visum terhadap korban. "Hasil visum akan dijadikan bukti. Kemudian bukti lain yang kita amankan adalah pakaian yang dipakai korban," jelasnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat pasal 76 D, junto pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman yaitu hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: