Bawaslu Bojonegoro Tindak Tegas Panwascam yang Jadi Anggota Parpol

Bawaslu Bojonegoro Tindak Tegas Panwascam yang Jadi Anggota Parpol

Bojonegoro, memorandum.co.id - Ada laporan masyarakat dugaan anggota pengawas pemilu kecamatan (panwascam) terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal itu langsung direaksi cepat dari Bawaslu Bojonegoro. Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan M Alfianto menceritakan pada 2 November 2022 Bawaslu Bojonegoro telah menerima surat pengunduran diri dari salah satu  Panwascam Kecamatan Malo. Pihaknya juga menerima surat pengunduran diri dari  salah satu Panwascam Kecamatan Ngasem. "Sesuai peraturaan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017 dan nomor 8 tahun 2019 terhadap dua surat pengunduran diri tersebut maka Bawaslu akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW)," ujar anggota Bawaslu Bojonegoro, Kamis (3/11/2022). Adapun pengganti keduanya adalah peserta dengan peringkat keempat dari enam peserta tes wawancara hasil penilaian saat proses seleksi di kecamatan masing-masing. Pada  2 November, Bawaslu Bojonegoro mengundang salah satu panwascam yang mundur untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat di situs online. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Esoknya yang bersangkutan baru bisa hadir. Yang bersangkutan menjadi sumber dan memberikan informasi tentang dugaan adanya empat anggota panwascam yang menjadi anggota partai Politik. Perinciannya, dua orang panwascam terdapat dalam sistem informasi politik (Sipol) di KPU dan dua orang terdapat dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Pemilu tahun 2019. "Kesimpulan sementara kami ada kecocokan data antara keterangan dari yang bersangkutan dengan DCT dimaksud. Terhadap dua nama tersebut Panwascam Malo  dan Panwascam Ngasem akan kami panggil untuk klarifikasi, namun urung dilakukan karena keduanya telah mengundurkan diri, " tegasnya. Bawaslu Bojonegoro akan memanggil dan meminta keterangan KPU Bojonegoro untuk memastikan nama-nama panwascam yang terdapat dalam Sipol tersebut dicatut atau benar menjadi bagian dari partai politik. "Jika terbukti menjadi anggota partai politik maka akan diberhentikan atau berhenti. Bawaslu Bojonegoro berterima kasih kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberi masukan, hal ini sebagai tanda berjalannya pengawasan partisipatif di Bojonegoro, " tegasnya. (top/har)

Sumber: