Polisi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba Jaringan China

Polisi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba Jaringan China

Pemusnahan puluhan kilo narkoba di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id - Upaya serius memberantas narkoba terus dilakukan kepolisian. Kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba puluhan kilogram, Rabu (2/11/2022). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut jumlahnya sangat besar. Di antaranya sabu sabu seberat 35,996 kilogram, pil ekstasi 4.972 butir, dan pil dobel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir. Narkoba sebanyak ini yang disita pada Selasa (9/8/2022) lalu dari tiga tersangka, Yudi Astono, (40) warga Jalan Kalijudan; Agus Wahyu Rianto, (38) warga Jalan Jolotundo Tambaksari; dan Tri Juni Farudin, (28), warga desa Madureso Kecamatan Dawar Bladong Mojokerto. "Sabu ini jaringan internasional dari China, masuknya barang dari China ke Jakarta. Kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto. Adapun sabu yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh China kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir. "Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram," ujarnya. Dalam pemusnahan ini yakni dengan memasukkan sabu ke dalam mesin incenerator. Kemudian sabu dibakar hingga senyawa berbahaya dalam sabu serta pil ekstasi 4.972 butir dan pil doubel LL berlogo Y sebanyak 11.506.000 butir tersebut. Lebih lanjut, Anton menjelaskan ketiga tersangka itu mengedarkan sabu dengan menyasar para remaja hingga orang tua. Anton menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jika dirupiahkan, barang bukti sabu itu ditaksir bernilai hingga miliaran rupiah. "Ini kalau dijual per satu kilogram sekitar Rp 1,3 miliar. Kalau 35,996 kilogram ya tinggal kalikan saja," sebutnya. Di sisi lain, Polres masih akan mengejar bandar penyuplai sabu-sabu dan jutaan pil dobel LL ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (alf)

Sumber: