Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto Dilantik
Mojokerto, Memorandum.co.id - Puluhan kepala desa (kades) masa periode 2022-2028 dilantik oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Pendapa Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Kades yang berjumlah 41 orang dari 15 kecamatan ini, hasil dari Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 yang berlangsung 14 September lalu. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menandaskan, agar para kades yang dilantik dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan, amanah, jujur, adil dan bermartabat. “Selamat kepada 41 kepala desa yang baru dilantik dari 15 kecamatan," tandasnya, Rabu (02/11/2022). Ikfina menerangkan, otonomi daerah telah memberikan keleluasaan atau kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah berdasar atas prakarsa serta kemampuan daerah. Pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mendorong terselenggaranya otonomi desa bagi desa-desa yang berada di wilayahnya. "Sehingga penyelenggaraan pemdes dapat mencapai tujuannya, yakni peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan bagi masyarakat desa," terangnya. Ikfina memaparkan, dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dimaksud, maka dibutuhkan kepemimpinan seorang kepala desa yang mumpuni, yang memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya. Proses pilkades, lanjut Ikfina, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mekanisme serta persyaratan yang diharapkan mampu memunculkan kepala desa yang tidak hanya mendapatkan legitimasi sebagian besar masyarakatnya. "Namun juga mempunyai kemampuan manajerial yang efisien dan efektif,” paparnya. Ikfina menegaskan, sesungguhnya kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa harus mampu menghadapi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan mengedepankan kepentingan semua masyarakat. “Serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat desa demi membangun serta memajukan desa dan warganya,” tegasnya. Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini berpesan, dalam hal pengelolaan keuangan desa harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugas. "Jalin komunikasi yang baik dan harmonis antara pemerintah desa, BPD dan lembaga yang ada di desa maupun lembaga lain, yang terkait dengan pemdes, serta beri pelayanan yang baik kepada masyarakat,” pesannya. Ikfina mengungkapkan, untuk melakukan pembangunan yang ada di desa, akan betul-betul bisa terlaksana jika seluruh elemen yang ada di desa bisa bekerjasama dan mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Dan kepala desa yang telah dilantik hari ini harus bisa menjadi kepala desa untuk seluruh masyarakatnya tanpa terkecuali. "Saya titip masyarakat Kabupaten Mojokerto yang ada di desa anda masing-masing. Mohon diperlakukan dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (yus)
Sumber: