Polres Bangkalan Ungkap 24 Kasus Ragam Tindak Kriminal dengan 28 Tersangka

Polres Bangkalan Ungkap 24 Kasus Ragam Tindak Kriminal dengan 28 Tersangka

Bangkalan, Memoradum.co.id -Gebrakan Polres Bangkalan kembali torehkan prestasi gemilang terkait ungkap kasus tindak kriminalitas. Terbukti, di sepanjang Oktober 2022, Timsus Satreskrim dan Satresnarkoba Polres, sukses ungkap 24 kasus aksi 3C, penipuan, penganiayaan, penculikan dan tindak kejahatan narkotika. Sebanyak 28 tersangka berhasil digaruk dari rentetan ungkap kasus kali ini.”Rinciannya, untuk ungkap kasus 3C dan tindak riminal lainnya ada 12 perkara dengan 11 tersangka ditangkap,” urai Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH, saat menggelar konferensi pers, Senin (31/10) siang kemarin. Sedangkan ungkap kasus narkotika, sambung AKBP Wiwit, tercatat sebanyak 12 kasus dengan 16 tersangka. Dari total ungkap kasus ini, Timsus Polres berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 56,23 gram narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp 2.349.000. “Semua tersangka dari hasil ungkap 24 kasus ini masih dalam proses penyidikan. Moga-moga dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan,” harap AKBP Wiwit. Lebih detail, Pamen alumni Akpol 2022 ini menguraikan, khusus ungkap 12 kasus narkotika, 10 kasus diantaranya dikungkap oleh Satresnarkoba Polres dan 2 kasus lainnya oleh Polsek jajaran. Total tersangkanya 16 orang, serta BB sitaan aparat berupa 56,23 gram sabu-sabu. Sebaran TKP dari ungkap 12 kasus narkotika ini tersebar di 6 kecamatan. Rinciannnya, Kecamatan Bangkalan 3 kasus, Socah 3 kasus, Kamal 2 kasus, Burneh 2 kasus, serta Kecamatan Galis dan Klampis masing-masing 1 kasus.”Salah satu dari 16 tersangkanya adalah wanita,” tandas AKBP Wiwit. Umumnya, mereka berstatus pengedar selain juga penikmat. Di sisi lain, ungkap kasus oleh Satreskrim tercatat sebanyak 12 perkara dengan 12 tersangka. Rinciannya, curanmor 4 kasus dengan 4 tersangka, curat 2 kasus 2 tersangka, tipu gelap 2 kasus 2 tersangka, penipuan 1 kasus 1 tersangka, penganiayaan 1 kasus 1 tersangka dan penculikan 1 kasus dengan 1 tersangka. Satu kasus sisanya,yakni pembunuhan di arena judi sabung ayam Desa Latek Barat, Kecamatan Galis, masih dalam proses penanganan di lapangan. Data oknum tersangka pelukanya sudah dikantongi anggota.”Kepada tersangka, saya sarankan menyerahkan diri baik-baik. Jika tidak, petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur,” pungkas AKBP Wiwit. (ras).

Sumber: