Tindak Pelanggar, Satlantas Polres Kediri Siapkan Mobil INCAR

Tindak Pelanggar, Satlantas Polres Kediri Siapkan Mobil INCAR

Mobil INCAR Satlantas Polres Kediri. Kediri, memorandum.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang adanya tilang konvensional atau tilang manual menyusul pemberlakuan electronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE merupakan mekanisme tilang yang dilakukan melalui dua metode, yakni ETLE statis dengan pemasangan kamera intai di beberapa titik maupun ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. Menyambut arahan Kapolri tersebut, Satlantas Polres Kediri menyiapkan mobil integrated node capture attitude record (Incar) untuk tindakan ETLE. "Kami sudah tidak memberlakukan tilang konvensional atau manual. Untuk itu kami siapkan mobil INCAR untuk menindak para pelanggar nantinya,” ucap Kasatlantas Polres Kediri AKP Firdaus Canggih Pamungkas melalui Kanitturjawali Iptu Rudi Darmawan. Pemberlakuan ETLE mobile melalui mobil Incar khusus tersebut menurut Rudi sudah dilakukan. Setiap harinya akan ada dua unit mobil Incar yang berpatroli di kawasan Kabupaten Kediri. Tak hanya serta merta memberlakukan ETLE, Polres Kediri sebelumnya telah melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi terkait ETLE pada masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat bisa mengetahui mekanisme baru sistem tilang yang saat ini diberlakukan agar tidak kaget jika ternyata terkena tilang yang sebelumnya tak diketahui. "Edukasi dan sosialisasi pada masyarakat tentu sudah kami lakukan. Sebelum peluncuran mobil Incar, kami sosialiasi dulu ke masyarakat. Tilang manual sudah ditarik semua, sekarang pakai ETLE mobile. Semoga dengan ini masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas di mana saja," harap Rudi Kanitturjawali. Ia juga berharap melalui penerapan ETLE ini bisa menjadikan mekanisme tilang lebih tertib dan menghindari adanya oknum tak bertanggungjawab di lapangan. (iku/nov)

Sumber: