DPW PPNI Jatim Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
Surabaya, memorandum.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur menolak rencana pengesahan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Pasalnya, RUU tersebut dinilai berpotensi mencabut atau meniadakan UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Ketua DPW PPNI Jatim, Prof Dr Nursalam MNurs (Hons) menjelaskan, UU 38 tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat. Sehingga kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan. “Undang-undang tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir. Dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri,” kata Prof Nursalam, Selasa (25/10/2022). Dia melanjutkan, sejak disahkan pada 2014 lalu, UU Keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Sehingga, tidak ada alasan undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law). “Undang-Undang Omnibus Law akan melemahkan profesi perawat, baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh bangsa Indonesia,” tuturnya. Karenanya, DPW PPNI Jatim dan seluruh DPW PPNI se-Indonesia menolak keras UU Keperawatan diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law). PPNI pun mendesak DPR dan pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplementasikan UU Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kalau ada yang tidak sempurna dari UU 38, maka bisa disempurnakan bukan dicabut,” pungkasnya. Seperti diketahui, penolakan yang dilakukan DPW PPNI Jatim ini menyikapi Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Jakarta, yang dihadiri oleh ketua DPW PPNI di 34 provinsi seluruh Indonesia. (bin)
Sumber: