Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menahan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Kemudia Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Kadivhumas Polri Irjenpol Dedi Prasetyo mengatakan enam orang tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut, oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi di Jakarta, Senin (24/10/2022)sore. Menurut Dedi penahanan terhadap enam tersangka tersebut langsung dilakukan di Polda Jawa Timur. "Penahanan langsung dilakukan di Polda Jatim. Adapun keenam tersangka itu etua panitia penyelenggara AH, SS sebagai security officer, AH sebagai Direktur Utama PT LIB,  dan 3 anggota Polri atas nama WS, BS dan H," imbuh dia. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengatakan, hari ini kepolisian semestinya memeriksa enam tersangka. Namun satu berhalangan. "Hari ini rencana enam orang (tersangka diperiksa), namun yang hadir lima orang," kata Dirmanto. Lima orang tersangka itu yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, meminta pemeriksaannya ditunda. Dia pun meminta kepada penyidik, agar pemeriksaanya ditunda jadi Kamis (27/10). Hal itu lantaran kuasa hukum yang bersangkutan tak bisa mendampingi pada pemeriksaan hari ini. "Kabagops [Kompol Wahyu Setyo Pranoto] minta diundur hari Kamis, karena pengacara bisanya hari Kamis," tutup dia. Sementara Taufiq Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris, membenarkan kliennya bakal ditahan. Ia mengatakan, kliennya sudah menerima penetapan tersangka. Namun dia pribadi tidak tega dengan kondisi saat ini. Menurutnya, insiden yang menewaskan 135 orang ini, tak semestinya hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia berpendapat kalau ada yang berpotensi jadi tersangka. "Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala resiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan. Tapi untuk tuntutannya saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini," kata dia. Meski begitu, Taufik menyatakan, pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak. "Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum," terang dia. "Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini. Pak Haris ditahan hari ini mungkin ya," ia menambahkan. Taufik menuntut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. "Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," tegas dia. Taufiq pun meminta dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dalam pengusutan tragedi Kanjuruhan ini. Menurutnya akan menjadi percuma jika yang menjadi tersangka hanya beberapa pihak saja. "Saya minta lah untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah itu kan banyak yang meninggal. Jadi kok gak ada gerakan untuk mendukung Kapolri untuk menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran supaya Pak Kapolri bisa bertindak lebih tegas motong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan," tutup dia.(fdn)

Sumber: