Perusak Tembok Jalan Tambak Wedi Baru Harus Dipidana

Perusak Tembok Jalan Tambak Wedi Baru Harus Dipidana

Surabaya, memorandum.co.id - Penasehat hukum  H Ichwan, M Sholeh berharap kasus pembongkaran tembok di Jalan Tambak Wedi Baru  oleh Satpol PP Kota Surabaya ditangani secara adil.  "Kita ingin satpol PP serta siapa pun yang terlibat dalam pengrusakan itu (tembok di Jalan Tambak Wedi Baru) dipidana. Harus ada keadilan,”tegas Sholeh. Sholeh mengatakan, kasus pembongkaran tembok tersebut sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (6/11). Menurut dia, pelaporan masih berjalan. Bahkan, berita acara pemeriksaan(BAP)nya  sudah diproses. "Ya, nanti tinggal menambah saksi-saksi. Intinya kasus ini tetap jalan dan kita masih menunggu," tandas Sholeh yang juga calon wali kota independen ini, Selasa (19/11). Seperti diketahui, lahan milik H Ichwan yang sudah sertifikat hak milik (SHM) sebagaian lahannya dibangun untuk fasilitas umum  berupa jalan. Hanya saja, hingga sekarang Pemkot Surabaya tidak ada kejelasan untuk membeli lahan yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran ini. “Kalau lahan tersebut tetap mau dipakai jalan, ya harus dibayar oleh pemkot,”kata Sholeh. Dia menyatakan akan terus meminta hak yang harus didapatkan oleh Ichwan. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan seluas 540 meter persegi. Sholeh mengungkapkan, jika tidak ada tindak lanjut dari pemkot, Ichwan yang menjadi ahli waris atas tanah yang kini dijadikan jalan umum (Jalan Tambak Wedi Baru) akan menutup jalan tersebut pada 1 Desember 2019. Ini dilakukan jika pemkot tak segera membeli lahan tersebut.  Ini agar pemkot tidak berlaku sewenang-wenang  terhadap warga, khususnya Ichwan, selaku pemilik tanah."Kami sudah pasang spanduk. Kalau tidak ada solusi hingga 1 Desember akan kami tutup dengan tembok,” ungkap dia. Imbauan ini diserukan Ichwan dan kerabatnya melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik Jalan Tambak Wedi Baru. Spanduk berwarna merah tersebut berbunyi: Tanah yang dipakai jalan ini milik Bapak Ichwan berdasarkan sertifikat hak milik no 220 tahun 1983. Jika pemkot tidak membeli tanah ini, maka mulai tanggal 1 Desember 2019 jalan akan kami tutup. (alf/dhi)  

Sumber: