Sidang Dugaan Pemerkosaan Mas Bechi, Jaksa: Ada Inkonsistensi Terdakwa

Sidang Dugaan Pemerkosaan Mas Bechi, Jaksa: Ada Inkonsistensi Terdakwa

Surabaya, Memorandum.co.id - Tim jaksa gabungan membacakan replik atas pledoi tim kuasa hukum Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10). Dalam replik 30 halaman itu, dikatakan jaksa Tengku Firdaus terkait ada inkonsistensi terdakwa. "Saat periksa saksi terdakwa bilang bahwa ada pernyataan memancing bahwa dia adalah Mursid yang bisa menikahi siapapun tanpa melanggar norma asusila itu pada saat keterangan saksi bilang bahwa itu pancingan untuk tahu siapa yang berkhianat," ujarnya. Tambah Firdaus yang juga Kajari Jombang ini, saat pemeriksaan terdakwa, dia anulir pernyataan itu dan bilang itu emosi karena terancam. "Jadi ada inkonsistensi. Ada kronologis korban yang tadinya dibantah semuanya dan diakui sebagai surat berarti peristiwa ada," tegas Firdaus. Disinggung soal pledoi, bahwa urutan peristiwa tidak konsisten. Termasuk pasal 65 KUHP, Firdaus menegaskan bahwa itu versi penasihat hukum. "Kami bawa saksi ada alat bukti yang bukan hanya saksi ada keterangan surat petunjuk ahli saksi. Bersesuaian semua. Dalam pidana kajian berkesesuaian. Keterangan saksi yang dihadirkan bersesuaian. Malah kalau saksi a de charge yang tidak sesuai. Ada keterangan yang saling mematahkan," tambah Firdaus. Firdaus optimistis bahwa dalam putusan nanti terbukti. "Kami optimis. Terdakwa tidak mengakui, ia punya hak ingkar," pungkas Firdaus. Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi tahapan persidangan yang masuk ke replik. "Sudah kasih argumentasi hukum kami hargai tapi dari replik ini kami tidak lihat pertanyaan substansial untuk dijawab JPU," jelasnya. Tambah Gede Pasek Suardika, contohnya pertama ketika ditanya dua peristiwa. Ke satu, kejadian pertama bagaimana kisahnya ketika dari proses wawancara jam 7 lagi lalu jam 11 siang terdakwa mengajak yang mengaku korban diperkosa padahal jam 7 itu sudah telanjang dan sudah diupacarai ijab kabul jam 7-11 itu ngapain aja tidak pakai baju kenapa pemerkosaan jam 11. "Itu tidak dijawab. Ini sangat mungkin fiktif. Kalau nggak ya harusnya bisa dijawab jam segitu ngapain aja. Telanjang berdua ngapain kenapa disebut pemerkosaan jam 11. Ada tidak peristiwa pemerkosaan yang keduanya sama-sama telanjang lalu menunggu 4 jam lalu pemerkosaan terjadi. Ini akal sehat bicara. Itu dari dakwaan di tuntutan. Kami tanya tolong jelaskan peristiwa itu. Masuk angin lah," ujarnya. Peristiwa kedua juga tidak ditanggapi. Gimana jam 02.30 korban dari pondok ke Puri Plandaan yang jaraknya 30-40 menit kendaraan. Pengakuannya WA ke saksi lalu diantar Edwin ditemukan Aji semua saksi mengelak. "Direplik satupun tidak bisa menjelaskan bagaimana si perempuan jam 02.30 ke TKP artinya tidak mungkin langsung masuk kamar. Itu kita minta jelaskan. Artinya dua peristiwa tidak dijawab. Yang dijawab saksi yang meringankan terdakwa tidak bisa dipakai. Itu semua isinya tidak ada bukti dari terdakwa tanpa ada argumentasi," pungkas Gede Pasek Suardika.(fer)

Sumber: