Dewan Akui Dana BK Alih Fungsi dari TPST untuk Balai Desa

Dewan Akui Dana BK Alih Fungsi dari TPST untuk Balai Desa

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan Sidoarjo mengakui jika dana Bantuan Keuangan (BK) untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Pejangkungan, Kecamatan Prambon yang menganggarkan. Dana BK tersebut masih utuh rekening desa, penggunaannya harus mengubah persetujuan untuk Mudes (Musyawarah Desa). Sebab, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo, H. Suyarno, perencanaan awal dana BK dari APBD 2022 (murni belum perubahan) digunakan untuk pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu). Kemudian, dana BK sebesar Rp 200 juta tersebut di alihkan untuk rehab kantor pelayanan umum dan ruang kesehatan. "Karena ada perubahan itu, akhirnya membutuhkan waktu untuk Musdes. Sebelum Musdes dilakukan, keburu ada Perubahan APBD 2022. Sehingga waktunya molor lagi Pemdes menunggu turunnya pagu difinitif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo," tegas politisi asal Desa Wonoplintahan Prambon yang juga Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo itu. Lebih lanjut Bendahara DPC PDI Perjuangan Sidoarjo mengatakan dan menjamin bahwa uang dana BK masih utuh disimpan di rekening desa. Suyarno mengklarifikasi dugaan-dugaan miring dari warga Desa Pejangkungan terhadap pimpinan Pemdes setempat. Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pejangkungan, Langlang Mahendra optimis bahwa penggunaan dana BK senilai Rp 200 juta jelang tutup Tahun 2022 akan selesai tepat waktu. Ia hanya menunggu pagu difinitif dari Pemkab Sidoarjo untuk Perubahan APBD ke APBDes-nya. "Setelah pagu difinitif turun. Akan kita gelar Musdes. Selanjutnya kita tancap gas untuk melakukan rehab ruang pelayanan umum dan ruang kesehatan biar tepat waktu. Sebelum tutup tahun sudah selesai," jelasnya. (dar/jok)

Sumber: