Anggaran Pilwali 2020 Membengkak

Anggaran Pilwali 2020 Membengkak

  Surabaya, memorandum.co.id- Anggaran penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 yang diajukan KPU Surabaya membengkak. Pemkot Surabaya saat sedang memproses penambahan anggaran tersebut. Sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani bersama beberapa waktu lalu, anggaran pilwali sebesar Rp 84,637 miliar. Dalam perjalanan waktu, KPU Surabaya mengajukan tambahan sekitar Rp 16,6 miliar. Jadi total Rp 101,237  miliar. Tambahan ini karena adanya kenaikan honor badan ad hoc penyelenggara pilkada. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, perubahan anggaran pilwali yang diajukan KPU meski NPHD sudah ditandatangani itu tidak masalah. Sebab, bisa dilakukan perbaikan NPHD yang lama.“Jadi bukan  addendum, namun namanya memperbaiki NPHD lama,” ungkap dia. Dia mengatakan, perubahan anggaran tersebut terjadi karena karena  kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar. “Jadi tambahan itu sesuai dengan hitung-hitungan  dengan ad hoc kemarin,”kata dia. Kapan NPHD lama diperbaiki? Eddy menegaskan, masih menunggu tanda tangan  tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), wali kota, dan KPU Surabaya. “Jadi nanti penandatangannya dilakukan bersama. Semoga cepat tuntas,” tegas dia. Sementara itu Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan, kenaikan honor penyelanggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar sudah dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020. "Anggaran penyesuaian sebesar Rp 16,6 miliar itu belum masuk NPHD yang sudah ditandatangani sebelumnya. Makanya dibutuhkan perbaikan NPHD,"kata Nur Syamsi. Menurut dia, pemenuhan penganggaran Pilwali  Surabaya 2020 oleh Pemkot Surabaya adalah bagian dari responsibility wali kota terhadap implementasi dari peraturan dan perundangan yang patut diteladani bersama. Namun demikian, lanjut dia, masih dibutuhkan tindak lanjut secara teknis atas apa yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya tersebut. Ini seperti halnya percepatan penyiapan administrasi dokumen agar anggaran tersebut bisa segera cair. Pelaksanaan Pilkada Surabaya saat ini sudah masuk pada tahap pencalonan perseorangan. Diketahui honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 7 Oktober 2019. Pada NPHD yang sudah diteken tersebut disebutkan bahwa tidak ada kenaikan honor ad hoc untuk Pilkada serentak 2020, melainkan sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 dan Pemilu Legislatif 2019, seperti halnya untuk honor PPK sebesar Rp 1.850.000. Padahal sesuai surat edaran (SE) Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Usulan Standar Biaya Honorarium Badan Ad Hoc Pemilihan Wali Kota 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2.200.000. Hal itu karena KPU belum mengetahui SE Kementerian Keuangan yang keluarnya bersamaan dengan ditandatanganinya NPHD pada 7 Oktober 2019. (udi/dhi)

Sumber: