Polsek Kromengan Musnahkan Sabu Senilai Rp 120 juta

Polsek Kromengan Musnahkan Sabu Senilai Rp 120 juta

Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkotika berupa sabu seberat 101,81 gram. Barang bukti jenis sabu tersebut merupakan hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. “Kita lakukan pemusnahan tersebut bersama pihak Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum pada Selasa (18/10/2022),” terang Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo, Kamis (20/10/2022). Pemusnahan barang bukti lebih dari 10 gram narkoba ini sudah memenuhi aturan, menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim pada kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan. Kapolsek menyampaikan berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti berupa sabu tersebut harga jualnya Rp 1,2 juta. Apabila dikalikan 101,81 gram maka didapatkan nilai total sekitar Rp 120 juta. “Bukan uangnya yang harus dipikirkan tapi penyelamatan generasi, terutama warga kabupaten dan wilayah Kabupaten Malang harus bersih dari narkotika,” kata Hari. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya, air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang. Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat mengetahui secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. “Sedangkan bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan,” jelas Kapolsek Kromengan. (kid/ari)

Sumber: