Ganggu Ketenteraman Warga, Kafe Chug Dipanggil Komisi B

Ganggu Ketenteraman Warga, Kafe Chug Dipanggil Komisi B

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing menindaklanjuti pengaduan warga Perumahan Wisma Mukti terkait keberadaan kafe dan rumah diskotik Chug Bar, Kamis (20/10/2022). Pasalnya, tempat usaha yang menjual minuman beralkohol dan nonalkohol di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, tersebut menimbulkan suara bising, sehingga mengganggu ketenteraman warga sekitar. “Selama ini, Kafe Chug sangat menganggu kami (warga). Pertama, suara musiknya itu terlalu kencang sehingga bising. Kami jadi tidak bisa tidur nyenyak," kata Winardi, ketua RT 1/RW 5 Klampis Ngasem dalam hearing. Kemudian masalah sosial lain yakni, keamanan setempat. Pihaknya merasa resah lantaran seringkali terjadi tawuran yang dilakukan oleh pengunjung Chug. “Kami amat merasa terganggu. Bahkan kafe Chug ini buka sampai pukul 02.00 dinihari,” tandasnya. Oleh karena itu, Winardi bersama warga lainnya berharap, kafe Chug dihentikan sementara operasionalnya sampai hal-hal tersebut dapat dibenahi. Terutama terkait suara musik DJ yang terdengar sampai ke permukiman warga. “Kami minta kalau bisa Kafe Chug ini dihentikan sementara dulu operasionalnya,” pintanya. Merespons masalah ini, anggota Komisi B John Thamrun mengatakan, dalam dunia usaha semacam bar atau sejenisnya, maka hukumnya wajib tidak boleh menganggu warga sekitar. “Itu harus kita sikapi dan dicermati dulu sebelum memulai apa yang harus kita dilakukan,” ujar John. Legislator PDIP ini menambahkan bahwa kafe Chug juga belum mengantongi izin yang lengkap. Termasuk yang paling vital izin mengedarkan mihol. “Dari sisi mihol belum ada (izin). Yang ada itu hanya resto dan minuman kafe,” terangnya. Karenanya, pihaknya mendesak pemilik kafe Chug agar segera mengurus perizinan. Dan itu memerlukan akselerasi yang berisiko menengah sampai berat. “Itu yang mengeluarkan izin dari provinsi, sedangkan kami dari kota memerlukan sebuah sikap yang tegas untuk melakukan penertiban supaya tidak menganggu warga sekitarnya,” katanya. Dalam rapat, John Thamrun menyayangkan bahwa pemilik kafe Chug mangkir. Hanya diwakilkan bagian administrasi. Komisi B lantas memastikan akan melakukan sidak ke lokasi dan kembali memanggil pemilik Chug ke rapat. “Owner dari kafe Chug ini akan kita undang rapat lagi setelah sidak nanti ke lokasi," tegasnya. Sementara itu, pihak Chug hanya diwakilkan oleh bagian administrasi. Sedangkan pemilik Chug tidak memenuhi panggilan Komisi B. Ditanya lebih jauh, perwakilan Chug tersebut enggan berkomentar. (bin)

Sumber: