Pegawai Bapas Jember Teken Pakta Integritas Netral Pemilu

Pegawai Bapas Jember Teken Pakta Integritas Netral Pemilu

Jember, Memorandum.co.id - Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember melakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai Bapas Kelas II Jember di Aula Bapas Jl Jawa No 34 Kelurahan/Kecamatan Sumbersari Jember, Kamis (20/10/2022). Kepala Bapas Kelas II Jember, Niken Kartika Wismarini diwakili pembina apel Slamet Riyadi, Kepala Urusan Tata Usaha dalam apel pagi dengan Komandan Apel Hendro Suwignyo, Edy Rohman Kasubsi BKA mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergi. "Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelanggaran asas netralitas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," kata Slamet Riyadi. Hal ini juga sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 30 Tahun 2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Pembacaan ikrar menjaga netralitas ASN Balai Pemasyarakatan yang berisi empat poin yakni. Pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan sebagai berikut: Pertama Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Kedua Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tiak memihak kepada pasangan calon tertentu. Ketiga Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepetingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Keempat Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.(edy)

Sumber: