Penyidikan Kebakaran Pabrik Pengolahan Kayu di Gresik Jalan di Tempat, Diarahkan Tanpa Pengacara
Surabaya, Memorandum.co.id - Sumintro Budianto masih terus mendesak pihak kepolisian menyelesaikan kasus kebakaran di perusahaan PT Aneka Loka Nusa Utama dan PT Dadi Jaya Produksi di Jalan Mayjen Sungkono, Gulomantung, Gresik. Sebab. Sejak insiden Mei 2022, kasus ini masih terkesan jalan di tempat. Selain kecewa dengan proses penyidikan hingga pembukaan police line yang dinilai sepihak, Sumintro menyayangkan sikap dari salah satu oknum Polres Gresik yang memintanya untuk tidak menggunakan kuasa hukum dan mengarahkan langsung ke Kasatreskrim Polres Gresik. "Maunya anggota pada waktu itu, saya langsung dibawa ke kasatnya saja. Diajak ke kasat jadi tidak perlu pakai pengacara gitu. Sebelumnya saya itu ditekan katanya ga ada izin apa itu," kata Sumintro melalui sambungan telepon dengan didampingi kuasa hukum, Anandyo Susetyo. Padahal sejak awal kasus bergulir, pihak Sumintro sudah menyerahkan kuasa ke Anandyo Susetyo atau Anton. Mendengar ucapan itu, Sumintro pun diam. Ia memilih terus mengikuti proses BAP (berita acara pemeriksaan) dan menceritakan tawaran itu ke kuasa hukumnya, Anton. "Pada waktu itu, saya langsung ngomong sama pak Anton. Iya tidak mau. Karena kan pihak dari Mr Huang (Hongjin Huang)-nya itu kan dia pakai pengacara pak. Jadi tak mungkin saya tidak pakai pengacara," tegas Sumintro lagi. Disinggung terkait pembukaan police line saat itu, Sumintro juga mengaku kecewa. Apalagi, saat ia menanyakan progres dari kasus yang ditangani oleh penyidik. "Dia (penyidik) bilang udah selesai gitu aja. Itu police line-nya mau dibuka dicabut. Terus saya disuruh tanda tangan pencabutan police line itu aja pak," tandas Sumintro. Bahkan, pertanyaan Sumintro saat itu dibalas oleh penyidik untuk melakukan gugatan ke pengadilan. "Ya saya tanya ini urusannya gimana ?. Sampean gugat saja di pengadilan ngomong gitu (penyidiknya) mas," tegas Sumintro. Sementara itu, Anton, kuasa hukum Sumintro Budianto juga menyayangkan sikap penyidik ke kliennya saat itu. Sebab, dari awal, ia sudah sering berkomunikasi dengan penyidik tersebut. Dan saat ia juga mendampingi waktu BAP, kejadiannya adalah ketika saya sedang keluar ruangan dan saat itu oknum tersebut malah memberikan saran seperti itu. "Saat itu saya berada di luar ruangan karena sudah saya dampingi selesai BAP, dan pulangnya klien saya menceritakan hal itu. Jelas saya kecewa lah. Saya sayangkan kenapa kok klien saya diarahkan untuk tanpa pengacara," singkat Anton. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membantah terkait salah satu penyidik yang memintanya untuk tidak menggunakan kuasa hukum dan mengarahkan langsung kepadanya. Menurutnya, tak ada anggotanya yang bilang seperti itu ke Sumintro. "Tidak ada (seperti itu)," singkat Wahyu dihubungi via telepon selular, Rabu (19/10) petang. Sebelumnya, Mulyadi, kuasa hukum Hongjin Huang membenarkan jika ia yang menjadi kuasa Hongjin Huang. Namun, ia tetap dalam pendirian untuk enggan memberi komentar terkait kasus ini. "Maaf mas tidak ada komentar," singkat Mukyadi saat dikonfirmasi, Selasa (18/10). (fdn/and/fer)
Sumber: