Baru Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Ini Nangis Minta Dilepas Saat Tertangkap Lagi

Baru Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Narkoba Ini Nangis Minta Dilepas Saat Tertangkap Lagi

Bangkalan, Memorandum.co.id - Pengapnya sel tahanan Rutan Bangkalan tampaknya tidak membuat pengedar sabu-sabu berinisial W (49) jadi jera. Apa lagi bertaubat. Terbukti, baru dua bulan menghirup udara bebas, maniak pengedar sabu asal Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis ini, kembali digaruk Tim Opsnal Satreskoba Polres Bangkalan. “ Ya tersangka W baru 60 hari keluar dari penjara, ketika ditangkap lagi oleh anggota Satresnarkoba saat asyik main HP di rumahnya. Dia terbukti menyimpan sabu siap edar, ” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono,SH SIK MH, Rabu (19/10). Faktanya, Setelah dilakukan penggeledahan, aparat menemukan beberapa barang-bukti (BB) sabu-sabu dengan berat kotor 6,68 gran dan dipilah dalam kemasan 6 poket plastik kecil, masing-mesing berisi 4,34 gram, 0,92 gram, 0,62 gram, 0,30 gram, 0,30 gram dan berisi 0,20 gram sabu. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 2.250.000, timbangan digital dan sebuah senpi jenis soft gun.Tak pelak lagi, resedivis pengedar barang terlarang itu langsung dikecrek dan digelandang ke Mapolres Bangkalan. ”Ketika ditangkap, tersangka W sempat nangis dan mohon agar ditangkap lagi karena dia baru 60 hari keluar dari penjara,” ungkap AKBP Wiwit, sapaan akrab Kapolres. Tapi ulah memelas tersangka tidak digubris. Hukum harus tetap ditegakkan. Secara singkat, AKBP kemudian membeberkan kronologis penangkapan tersangka. Seperti ungkap kasus serupa sebelumnya, personel Satreskoba Polres mengendus informasi dari warga bahwa W yang baru dua bulan bebas dari bui, ternyata belum jera. “ Dia kembali menekuni profesinya. Nekad dan aktif kembali jadi pengedar sabu-sabu,” tandas AKBP Wiwit. Lidik di lapangan kemudian rutin ditekuni Satreskoba. Setelah target sasaran terdeteksi ada di rumah, aksi penggerekan akhirnya dilakukan, Rabu (12/10) lalu. Tersangka W tak berkutik ketika disergap dan diborgol aparat. Dia Cuma bisa menangis seraya memelas agar jangan ditangkap lagi karena baru 60 hari keluar dari bui. Kepada penyidik, W mengaku kulakan sabu dari pengedar berinisial D, kini DPO, seharga Rp 600.000 per-gramnya. Sedangkan senpi jenis soft gun diakui bukan miliknya. “Soal BB Senpi jenis soft gun itu, masih akan kami usut siapa pemilik sebenarnya dan dari mana asalnya,” tegas AKBP Wiwit. Akibat ulah nekadnya, tersangka W akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau (2) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Acaman minimalnya 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (ras).

Sumber: