Begini Nasib Pengamen Nyambi Jualan Sabu
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Surabaya, memorandum.co.id -Seorang pengamen ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah membeli sabu-sabu (SS). Kemudian narkoba tersebut dijual lagi untuk mendapat keuntungan. Tersangka MS (26), warga Jalan Lasem Baru, ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menggerebek kosnya di bawah tol Dupak di kampung 1001 malam Jalan Lasem, Surabaya. Satu poket sabu seberat 0,38 gram serta uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu. Polisi mengamankan satu bendel plastik klip di dalam dompet yang disimpan tersangka. Tersangka ini diduga menjual sabu tersebut. Ia menjual sabu tersebut dengan harga Rp 100- Rp 150 ribu. "Tersangka membeli kemudian membagi sabu menjadi kemasan kecil. Ia menjual sabu di sekitar lokasi kosnya," tutur Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Selasa (18/10/2022). Hasil penyidikan polisi, tersangka membeli sabu sebanyak satu gram. Kemudian dibagi menjadi poket kecil untuk dijual. Tersangka membeli sabu ke seseorang yang biasa dipanggil Cak di Jalan Sawah Pulo, Surabaya. "Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga sekitar Rp 1 juta," tuturnya. Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi ada seorang pria yang menjual sabu. Polisi menyelidiki dan menemukan pengedar tersebut adalah pengamen yang indekos di Jalan Lasem, Surabaya. Polisi menggerebek tersangka saat tidur di kosnya. (alf)
Sumber: