Penyidikan Kebakaran Pabrik Pengolahan Kayu di Gresik Jalan di Tempat, Kuasa Hukum: Diduga Ada Kejanggalan

Penyidikan Kebakaran Pabrik Pengolahan Kayu di Gresik Jalan di Tempat, Kuasa Hukum: Diduga Ada Kejanggalan

Surabaya, Memorandum.co.id - Kebakaran yang menimpa perusahaan PT Aneka Loka Nusa Utama serta PT Dadi Jaya Produksi di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Gulomantung, Gresik, masih menyisakan tanda tanya. Sejak insiden Mei 2022, pihak kepolisian masih belum memberi kepastian kepada pelapor. Hal itu sontak membuat Anandyo Susetyo, kuasa hukum Sumintro Budianto, selaku korban meradang. Ia merasa, ada hal yang diduga mengarah ke kejanggalan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Apalagi, kasus itu sudah menginjak bulan keenam pascakebakaran. "Kita sebagai kuasa hukum ingin supaya apa yang telah dilaporkan kepada Polres Gresik, itu bisa diberikan jawaban. Tentang sampai di mana proses penyidikan klien saya ini. Diduga ada kejanggalan," kata Anton, panggilan akrab Anandyo Susetyo di kantornya Jalan Taman Bendul Merisi, Minggu (16/10) siang. "Karena sampai dengan sekarang, kan kita belum tahu. Kita meminta kepastian hukum itu. Tentunya dari sisi kepentingan pemilik karena telah menderita kerugian yang cukup besar. Itu bisa dimaksimalkan gitu prosesnya (penyidikannya)," imbuh Anton. Anton menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya bermula pada Mei 2022. Pabrik pengolahan kayu dan produksi palet itu, disewa terlapor Hongjin Huang ke pelapor Sumintro Budianto sejak dua tahun lalu. Saat sedang beroperasi seperti biasanya, sekitar pukul 08.00, Sumintro dihubungi oleh salah satu satpam yang mengabarkan adanya kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, awal mula api berasal dari panel distribusi yang ada di gedung B. Selang beberapa hari, Sumintro membuat laporan ke Polres Gresik dengan dugaan kebakaran. Di laporan tersebut, tercantum Honjin Huang sebagai terlapor atas dugaan kebakaran itu. Tak tanggung-tanggung, akibat kebakaran tersebut, Sumintro harus menanggung kerugian belasan miliar. "Mulai start 2020 sewa sampai dengan sekarang. Artinya kan dua tahun sudah. Kemudian 8 Mei 2022 itu terjadi kebakaran, dan kebakaran ini sudah dilaporkan atas dugaan pasal 188 KUHP atas kelalaian. Kemudian labfor dari Polda Jatim juga sudah keluar sesuai laporan kemajuan," tegas Anton. "Selain kerugian materiil akibat kebakaran, klien kami juga ada kerugian lain. Honjin masih memiliki tunggakan sewa selama 3 bulan. Kan itu, klien kami dan penyewa (Honjin) pembayaran setian triwulan (tiga bulan) sekali," ia menambahkan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengaku masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kebakaran itu. "Saat ini masih proses, yang menangani Unit 4. Semua sudah diperiksa," kata Wahyu, Senin (17/10) siang. Disinggung perkembangan kasus yang terjadi enam bulan lalu itu, Wahyu berkilah jika hasil keluar setelah gelar perkara usai. "Nanti nunggu hasil gelar Bang. Ini masih proses penyelidikan ya," pungkas Wahyu. Dikonfirmasi terpisah terkait kasus kebakaran yang jalan di tempat dan tidak ada perkembangan dari kepolisian, Mulyadi, kuasa hukum Honjin Huang membenarkan jika ia menangani kasus itu. Hanya, ia tak banyak berkomentar terkait kasus yang ia tangani. "(Ditangani) Polda mas. Tidak ada komentar saya mas," singkat Mulyadi via WhatsApp (WA), Senin (17/10) petang. (fdn/and/fer)

Sumber: