Ahli Hukum: Mengancam, Pinjol Bisa Dipidanakan

Ahli Hukum: Mengancam, Pinjol Bisa Dipidanakan

Muhammad Solehudin Surabaya, memorandum.co.id - Maraknya fenomena aksi bunuh diri karena motif terlilit pinjol, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Muhammad Solehudin mendesak kepolisian dan pemerintah turun tangan untuk memberantas pinjol ilegal. "Biasanya orang yang bunuh diri ini kan ada tunggakan utang. Kemudian peminjam ini dikejar-kejar oleh debtcollector. Karena ada tekanan hingga ancaman. Si peminjam stres berujung depresi berat, dan akhirnya memilih bunuh diri. Persoalan ini sudah kerap kali," tegas dia. Menurut Solehudin, pihak pinjol bisa dipidanakan jika terbukti adanya ancaman tersebut. "Kalau bisa dibuktikan penyebab korban berbuat bunuh diri karena ada tekanan dan ancaman itu bisa dipidanakan. Polisi bisa periksa biasanya ancaman penagih itu melalui via chat whatsapp atau telepon. Baik ancaman kepada si peminjam atau orang terdekat peminjam yang didaftarkan nomor teleponnya pada saat pendaftaran pinjol," imbuhnya. Menurut Solehudin pelaku bisa dijerat pasal 368 KUHP yang berbunyi bahwa orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau memaksa orang untuk menyerahkan sesuatu bisa dipidana. "Polisi harus turun tangan untuk mengusut ini. Harus dibuktikan dalam WA-nya korban. Nanti bisa dijadikan alat bukti surat atau bentuk ancaman dengan mengirim pesan kepada orang terdekat atau temannya menyebutkan bahwa si peminjam tidak bayar dan lain lain," imbuhnya. Solehudin mendesak agar pihak pinjol ilegal diberantas dan ditertibkan. "Meskinya pekerjaan reserse di situ juga. Selama ini polisi males mengusut itu, mungkin karena kecil nilai pinjamannya. Jadi selama ini seperti dibiarkan pinjol yang maksa maksa dan mengancam orang ketika si peminjam tidak bisa bayar," imbuhnya. Menurutnya polisi harus bergerak cepat jangan sampai ada korban korban bunuh diri lainnya. "Bahkan sampai bunuh diri. Kalau orang peminjam sampai bunuh diri yang paling berpengaruh adalah faktor kejiwaannya. Misalnya tidak tahan adanya tekanan. Karena setiap psikologis orang berbeda beda. Harus dilihat latar belakangnya," jelasnya. Sementara disinggung apakah ada pidananya bagi peminjam yang tidak bisa melunasi utangnya. Menurut Solehudin, tidak bisa karena itu perdata. "Cuma yang punya uang ini, saya sebutnya rentenir ini memang menggunakan segala cara untuk menagih mereka yang tidak bisa bayar. Pinjaman online itu kan bisanya yang ditonjolkan efisiensinya, tidak ribet, mudah, syaratnya mudah sehingga peminjam main ambil aja tidak memikirkan resiko kedepannya apakah bisa bayar," ungkap dia Biasanya pihak pinjol menggunakan jasa pemaksaan hingga pengancam. "Ini harus dikejar polisi. Kalau perlu dipenjara dan ditutup pinjol itu. Kalau nggak ada aturannya ya dibuat lah didalam dunia perbankan kan ada. Ini penegakan hukumnya yang kurang," cakapnya. Harusnya ada kerja sama adanya pihak kepolisian, pihak perbankan dan pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal. "Harus ditangani khusus. Polisi jangan tangani ini juga. Jangan karena kecil nilai utangnya, tapi ini kan sudah banyak korbannya. Tetapi tidak pernah ditangani baik dengan tuntas dan terencana. Harus membentuk tim khusus untuk menangani persoalan ini. Tapi dengan serius," pungkasnya (alf)

Sumber: