Ijazah Ditahan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri Didemo
Kediri, memorandum.co.id - Puluhan anggota LSM AKSI Kota Kediri menggeruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Kediri, Jalan Jagung Suprapto 2, Mojoroto, Kamis (13/10/2022) pagi. Aksi mereka juga diwarnai dengan pembakaran ban. Aksi mereka dipicu penahanan ijazah salah satu siswa SMK 2 PGRI Kota Kediri. Siswa tercatat dengan nama Achmad Arsyananta telah menamatkan sekolah sejak 2019. Namun, hingga tahun 2022, ijazahnya masih tertahan di sekolah tersebut. “Persoalan itulah yang memunculkan empati kami. Bagaimana mungkin anak sudah lulus sekolah kok ijazahnya ditahan hanya karena belum menyelesaikan tunggakan biaya sekolah. Katanya gubernur, SMA dan SMK di Kota Kediri dan Kabupaten gratis tapi ini kok malah ada tarikan mulai SPP, biaya perpisahan, tour dan masih banyak lagi yang tidak bisa kami sebutkan di sini,” teriak salah satu peserta aksi. Sebagai bentuk kekecewaan karena Kepala cabdiknas tidak ada di tempat, mereka membakar ban. Akhirnya ban itu dipadamkan oleh personel Polres Kediri Kota. Setelah itu, beberapa perwakilan pendemo diterima oleh Sidik Purnomo, selaku kasi SMA. Dalam dialog itu intinya mereka menanyakan kebijakan sekolah yang menahan hingga kini ijazah salah satu siswa. Pihak pendemo menyalahkan cabang dinas karena tidak serius untuk mengurusi sekolah yang menjadi tugasnya. “Ini jelas-jelas kesalahan pihak cabang dinas. Mengapa kok terjadi di wilayah sekolah yang menjadi tanggung jawab Ramli (kacabdin pendidikan, red)," ungkap Saiful Iskak, ketua LSM AKSI. Dulu, lanjut Sailful, saat Ramli baru menjabat di kantor ini, dia menjamin tidak akan ada tarikan uang sekolah dan penahanan ijazah siswa yang lulus sekolah. Nyatanya, Ramli berbohong dan sekarang tidak berani menemui. “Oleh sebab itu kami akan menuntut pihak provinsi untuk segera mengeluarkan Ramli dari Kota Kediri. Sudah banyak kebijakannya yang merugikan pihak siswa. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa Ramli harus segera keluar dari Kota Kediri,” pungkas Saiful. Menanggapi tudingan pendemo, Heru, Kepala SMK 2 PGRI yang saat itu hadir dalam pertemuan menjelaskan, bahwa pihak sekolah tidak menahan ijazah salah satu siswanya, “ Ini hanya salah persepsi saja. Kami tidak menahan ijazah tersebut. Memang ijazah tersebut belum diambil. Kalaupun diambil, yang boleh mengambil adalah orang tua siswa. Padahal aturan kami yang boleh mengambil adalah yang bersangkutan” Jelas Heru. Dirasa kurang puas dengan penjelasan, maka perwakilan pendemo menyudahi pertemuan tersebut sambil memberikan sapu lidi yang sudah dipersiapkan kepada pihak cabang diknas. Ini sebagai perlambang agar pihak kantor bisa segera membersihkan oknum yang merugikan bagi dunia pendidikan di Kota Kediri. Kemudian aksi berlanjut ke Gedung DPRD Kota Kediri. Mereka kembali berorasi. Dan selanjutnya perwakilan LSM dipersilahkan masuk ke ruangan komisi III. Di ruangan itu mereka diterima oleh salah satu unsur pimpinan dan dua orang anggota dewan. Masih mengusung tema yang sama di pertemuan sebelumnya dalam dialog dengan komisi C. Akhirnya pertemuan ditutup dengan kesimpulan bahwa aspirasi pendemo akan segera ditindaklanjuti dengan segera mengirimkan surat ke Provinsi Jatim. “Aspirasi kami terima dan segera kami siapkan surat untuk menindak lanjuti," ujar anggota DPRD. (mon)
Sumber: