Tiga Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa
Surabaya, Memorandum.co.id - Tiga tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan tak jadi diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10). Padahal, seharusnya ada lima orang yang telah diagendakan wajib hadir dalam pemeriksaan kali ini. Namun, hanya dua yang diperiksa. Mereka Ketua Panitia Pelaksana (panpel) dan Security Oficer (SO) pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno. "Hari ini ada lima orang yang rencananya kita periksa, dua orang sudah tahap pemeriksaan. Yaitu ketua pelaksana berinisial AH tadi sudah datang bersama security oficer inisial SS," kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Selasa (11/10/2022)sore. Sedangkan tiga orang yang merupakan anggota polisi ditunda pemeriksaannya. Mereka yakni, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dirmanto menyebut, kalau ketiga anggota polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan itu sempat datang ke Mapolda Jatim. Hanya saja, lantaran tak didamping kuasa hukum, maka pemeriksaan terhadap ketiganya ditunda sementara waktu. "Tiga orang anggota yaitu Kompol WS, AKP H, AKP BS tadi datang. Namun demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tanpa penasehat hukum," imbuh Dirmanto. Dirmanto menyebut, ketiga tersangka dari Korps Bhayangkara itu meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum. "Yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi pemeriksaan," tutup dia.(fdn)
Sumber: