Sampai September, Pemkot Terima PSU 23 Perumahan Setara Rp 1,038 Triliun

Sampai September, Pemkot Terima PSU 23 Perumahan Setara Rp 1,038 Triliun

Surabaya, memorandum.co.id - Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) Surabaya hampir merampungkan capaian target penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan. Dari 25 yang dicanangkan, hingga September 2022 ada sebanyak 23 perumahan yang telah menyerahkan PSU-nya ke pemkot. Artinya, tahun ini pekerjaan rumah DPRKPP soal penyerahan PSU kurang dua perumahan lagi. “Target 25 pengembang tahun ini. Sampai September, sudah 23 pengembang yang menyerahkan PSU,” ucap Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (10/10). Irvan menjelaskan, luas lahan PSU yang diserahkan beragam. Disesuaikan dengan luasan proyek pengembang. Untuk perumahan misalnya, luasnya mencapai 30 persen hingga 40 persen dari total luasan. Sedangkan jenis PSU yang diserahkan ada empat. Di antaranya jalan dan saluran, fasilitas umum (fasum), ruang terbuka hijau (RTH)/jalur hijau, dan makam. Bila seluruhnya ditotal, maka luasan PSU 23 perumahan yang sudah diserahkan tersebut menyentuh 456.419,17 meter persegi dengan nilai NJOP mencapai Rp1,038 triliun. DPRKPP optimistis dapat menyelesaikan target yang tersisa. Begitupun pada 2023, DPRKPP juga akan kembali menargetkan sebanyak 25 pengembang. Irvan memperkirakan, kurang dari 100 perumahan akan menyerahkan PSU-nya kepada pemkot di penghujung 2024. “Target penyelesaian PSU sampai dengan tahun 2024 sebanyak 35 pengembang dengan 81 perumahan,” tegasnya. Kemudian berdasarkan evaluasi DPRKPP, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam penyerahan aset PSU dari pengembang ke pemkot. Di antaranya kondisi lapangan belum memenuhi persentase untuk penyerahan PSU secara fisik, pengembang belum memenuhi persyaratan fisik, bidang PSU tumpang tindih dengan aset pemkot, hingga terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan siteplan. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya lantas berkoordinasi dengan penegak hukum. Termasuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami juga bersinergi dengan BPN. Kami juga berkerjasama dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya ini. (bin)

Sumber: