Kakek Sidotopo Edarkan Sabu dan Ganja
SURABAYA - Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kakek yang menjual narkoba jenis sabu dan ganja, yang beromzet puluhan juta rupiah. Tersangka yakni Sudarmadji (56), diamankan di rumahnya Jalan Sidotopo Wetan, berikut semua barang buktinya. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 52,5 gram yang dikemas dalam 21 poket kecil. Selain itu turut disita satu paket ganja seberat 4,48 gram, satu linting ganja dengan berat 0,90 gram dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1,2 juta. "Dalam bisnis haramnya itu sudah digeluti tersangka sejak delapan bulan terakhir. Setiap pengambilan sabu dari seseorang bernama Slamet, ia rela merogoh kocek hingga Rp 45 juta setiap 50 gramnya," kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono. Dipaparkan Yusuf, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut jika kakek dua cucu itu kerap mengedarkan sabu dan ganja. "Darisanalah anggota bergerak hingga meringkus tersangka saat berada di rumahnya," imbuh Yusuf. Dari pemeriksaan terungkap, Sudarmadji sudah dua kali mendapatkan barang haram tersebut dari Slamet dengan sistim ranjau. Pertama, tersangka membeli sabu sebanyak 25 gram, dan yang terakhir dia membeli sedikitnya 50 gram pada Desember lalu. Untuk menghindari endusan polisi, keduanya menggunakan sistim ranjau setelah terlebih dulu berhubungan melalui selular tanpa nomor (privat number, Red). "Saya dan Slamet menaruh uang dan barangnya di sebuah tempat tanpa bertatap muka," ujar pria yang pernah bekerja sebagai pemborong itu. Setiap penjualan satu gram, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. Hal tersebut yang menjadikan tersangka tergiur berbisnis haram menjual narkoba jenis sabu dan ganja. "Saya sudah berhenti menjalani sebagai pemborong proyek, dan memilih jualan narkoba karena untungnya besar," imbuh Sudarmadji. (fdn/nov)
Sumber: