Diduga Tak Kantongi Izin, Komisi B DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola PIS
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi B DPRD Surabaya memastikan akan memanggil pengelola Pasar Induk Sidotopo (PIS). Menyusul laporan masyarakat sekitar mengenai PIS yang nekat beroperasi, sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) diduga belum dikantongi. "PIS diduga belum mengantongi IMB, padahal IMB merupakan izin pertama sebelum izin yang lainnya. Untuk memastikannya, Komisi B akan memanggil pengelola PIS untuk menjelaskan persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat," ujar Sekretaris Komisi B Mahfudz, Selasa (4/10). Di samping itu, Mahfudz menegaskan, apabila pasar yang didominasi oleh pedagang buah tersebut benar belum mengantongi IMB, maka dirinya mendesak Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya untuk menghentikan operasional PIS. "Pihak pengusaha atau pengelola pasar juga harus mematuhi aturan. Di lain sisi, pemkot jangan tebang pilih, supaya adanya persoalan ini tidak menimbulkan polemik,” tegas politisi muda PKB ini. Mahfudz menjelaskan, PIS merupakan pengembangan dari Pasar Induk Osowilangon (PIOS). Akan tetapi, bedanya PIOS telah mengantongi izin lengkap. "Kalau di PIOS sudah ada izinnya," ucap Mahfudz. Sementara itu, Daya, salah satu pedagang buah PIS mengatakan bahwa pasar tersebut sudah beroperasi sejak 2 minggu lalu. “Dulunya saya berdagang di Peneleh kemudian diobrak, lalu pindah di Koblen juga ditertibkan. Sebelum di PIS saya di PIOS, tapi karena lokasinya jauh jadinya sepi pengunjung. Kalau di sini saya senanglah bisa membantu pedagang,” imbuhnya. Daya kembali mengatakan, pedagang di pasar buah PIS berasal dari berbagai daerah. “Saya dari Bali, ada yang dari Madura, ada yang dari Malang,” tandasnya. (bin)
Sumber: