DPRD Kabupaten Madiun akan Panggil BPKAD soal Kasus Aset Desa Purwosari

DPRD Kabupaten Madiun akan Panggil BPKAD soal Kasus Aset Desa Purwosari

Tanah aset milik pemerintah Desa Purwosari di barat Masjid Quba yang kini bermasalah. -Radifa Aliya Putri/Juremi-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Madiun akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madiun terkait kasus tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Pemerintah Desa Purwosari, sembilan tahun tak kunjung selesai. 

BACA JUGA:9 Tahun, Tanah Bengkok Desa Purwosari Dikuasai Pemkab Madiun Tanpa Ganti Untung

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Rudi Triswahono menjelaskan, pihaknya akan membahas bersama internal komisi. Termasuk meminta keterangan dari BPKAD setempat dalam rapat dengar pendapat. 

"Selain itu kita konfirmasi juga ada aset-aset lain yang perlu kita bicarakan nanti di komisi," ujarnya. 

Politisi PDI-P itu juga mewanti-wanti Pemkab Madiun mengenai persoalan aset yang selama ini terjadi di Kabupaten Madiun. Tak hanya aset tanah Masjid Quba, namun juga masih banyak persoalan aset lain yang belum terselesaikan dan diwariskan pejabat terdahulu. 

"Banyak warisan masa lalu yang mesti kita bereskan sekarang, zaman dulu kan ya tau sendiri lah yang namanya manajemen aset seperti bagaimana dan sekarang muncul aturan baru yang lebih rigid,” tutur Rudi.  

Hingga Jumat 10 Januari 2025,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Suntoko enggan memberikan keterangan, meskipun awak media telah berupaya melakukan konfirmasi.

Diberitakan sebelumnya pembangunan Masjid Quba milik Pemerintah Kabupaten Madiun masih menyisakan persoalan tukar guling aset. Dari awal pembangunan masjid yang berada di sekitar Alun-Alun Caruban itu, belum ada kejelasan atas tanah pengganti aset milik desa seluas 2.184 meter persegi.

“Ini dimulai surat dari pemkab tahun 2016. Jadi waktu itu ada tim dari kabupaten datang untuk memproses mulai pemakaian tanah bengkok untuk dijadikan lahan Masjid Quba,”ujar Kasi Pemerintah Desa Purwosari, Budi Hartono.

Budi menambahkan hingga 2017 proses tukar guling dari Pemkab Madiun kepada Pemerintah Desa Purwosari terkesan jalan di tempat. Pemkab Madiun juga menjanjikan calon tanah untuk ganti untung lahan bengkok kepala desa seluas 9.000 meter persegi, namun karena terkendala administrasi akhirnya lahan tersebut belum bisa dimanfaatkan. (dif/ju)

Sumber: