Selain Dicopot, Pakar: Kapolres Malang Bisa Terjerat Pidana
Surabaya, memorandum.co,id - Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, mendesak agar penegak hukum menginvestigasi dan mengusut tuntas kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang. "Jangan hanya kapolres saja (dicopot), kapoldanya juga," kata Wayan, Senin (3/10/2022). Pihaknya juga mendesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola dan prosedur pengamanan penyelenggaraan pertandingan tersebut "Harus diusut tuntas siapapun yang terlibat di situ," tegasnya. Selain pencopotan, dalam tragedi yang menyebabkan ratusan orang meninggal tersebut, siapapun yang terlibat termasuk kapolres bisa dipidanakan. "Ada pidananya pasal 359 jo 55 dan 56 KUHP. Karena menyebabkan matinya orang. Semua yang terlibat bisa terjerat pidana," tegas dia. Ia membeberkan bahwa tidak boleh mempergunakan gas air mata untuk mengendalikan para suporter sepak bola. "Itu sudah diatur dalam aturan FIFA. Kenapa tidak menggunakan water canon aja? Apalagi itu orang di tribun. Ditambah pintu keluar ditutup! Memang sengaja itu," ungkapnya. Semua penegak hukum di Jatim terutama di Polda yang terlibat di situ harus dilidik semua. "Masa tidak ngerti aturan FIFA. Ini pertandingan sepak bola, bukan demonstrasi loh ya. Masak ditembakkan gas air mata di dalam lingkup tribun," pungkasnya. (alf)
Sumber: