Perluasan Rumah Ibadah di Perum Dharmahusada Mas Dikeluhkan Warga
Surabaya, memorandum.co.id - Perluasan rumah ibadah yang beralamat di blok BE-1, perumahan Dharmahusada Mas, Kelurahan/Kecamatan Mulyorejo, ternyata menimbulkan masalah sosial. Warga setempat mengeluhkan proses pembangunan untuk perluasan rumah ibadah tersebut yang menyebabkan sebagian rumah milik warga bergetar akibat pemasangan tiang pancang. Pengerjaan tersebut berada di blok BE-2 dan BE-11. Selain itu, diduga berdirinya rumah ibadah tersebut tidak disertai dengan izin yang lengkap. IMB tidak sesuai hingga belum mengantongi rekomendasi sedikitnya 60 orang dari masyarakat sekitar. Merespons keluhan warga RT 3/RW 12 ini, Forkopimcam Mulyorejo menggelar rapat koordinasi (rakor) di kantor Kecamatan Mulyorejo, Senin (3/10) siang. Dalam rakor, Ketua RW 12 Suyono menuturkan bahwa banyak warga yang mengeluh padanya mengenai dampak pembangunan rumah ibadah tersebut. Sedangkan selama ini, pemilik rumah ibadah, kontraktor, dan pihak pengembang perumahan belum sekali pun meminta izin terhadap pengurus kampung maupun tetangga sekitar. "Rumah ibadah itu sudah lama berdiri, sekitar 10 tahunan. Informasinya mau diperluas. Sudah ada alat berat di lokasi. Nah permasalahannya, pemilik rumah ibadah tidak izin ke lingkungan sekitar dan RT-RW, yang kemudian proses pemancangannya mengganggu warga sekitar," ujar Suyono. Berangkat dari sini, pengurus kampung berharap lurah dan camat dapat turun tangan mengentaskan masalah tersebut. Mengingat, komunikasi yang dibangun warga maupun RT/RW tak disambut dengan baik oleh pemilik rumah ibadah. "Menurut saya, Pak Camat dan Bu Lurah harus segera bertindak. Karena, RT/RW saja tidak disowani. Artinya tidak menganggap pengurus kampung, apalagi tetangga kanan-kiri," ucapnya. Sedangkan Dedy Setio, warga paling terdampak pembangunan rumah ibadah tersebut meminta agar pengerjaan atau pemasangan tiang pancang dihentikan sementara. Terlebih, dalam prosesnya belum mengantongi IMB maupun rekomendasi atau dukungan dari warga sekitar. "Bayangkan, rumah saya sampai bergoyang hebat, seperti diangkat. Kita tentu was-was. Sejak awal, pembangunannya juga tidak ada izin, baik ke tetangga maupun ke pengurus kampung," tandasnya. Saat dirinya menelusuri ke pekerja proyek, diketahui sedang ada pemasangan tiang pancang sebanyak 39 buah dengan kedalaman 16 meter dan 20 buah dengan kedalaman 26 meter di persil BE-2. "Saya tidak melarang adanya pembangunan rumah ibadah, silakan kalau memang ada rencana perluasan, tapi kan harus ada aturannya. Selama ini, pemilik juga tidak ada komunikasi sama sekali," tandas warga yang bermukim di blok BE-10 ini. Sementara itu, Camat Mulyorejo Yudi Eko Handono menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menggelar rakor untuk meluruskan persoalan tersebut. Namun begitu, pemilik rumah ibadah dan pihak pengembang mangkir. "Sudah kita undang tetapi (pemilik dan pengembang) tidak hadir. Nanti kita akan panggil lagi pihak pengembang maupun pemilik, seperti apa informasinya," beber Yudi. Berdasarkan hasil rakor yang dihadiri jajaran kecamatan, kelurahan, TNI-Polri, DPRKPP, Bakesbangpol Surabaya, dan pengurus kampung serta warga tersebut, menghasilkan tiga poin resume kesepakatan. Pertama, kelurahan dan kecamatan akan mengundang kembali pengembang dan pengurus rumah ibadah dengan membawa surat izin pendirian rumah ibadah sesuai Perwali Surabaya 58/2007. Kedua, DPRKPP akan melaksanakan pengecekan terkait perizinan yang dimiliki pemilik rumah ibadah. Terakhir, Bakesbangpol Surabaya akan melakukan koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama Surabaya terkait pendirian rumah ibadah tersebut. "Terkait permasalahan ini, kita harap segera ada titik temunya. Nanti kita dorong untuk segera mengurus izin dan sebagainya. Tidak kalah penting, juga harus ada komunikasi dengan warga, terutama tetangga kanan-kiri, harus ada komunikasi yang baik," tandasnya. Di tempat yang sama, staf DPRKPP Mulyono menjelaskan bahwa sebelum diterbitkan IMB rumah ibadah, maka harus memenuhi sejumlah rekomendasi terlebih dahulu. Untuk saat ini, pihaknya mendapati bahwa rumah ibadah yang beralamat di blok BE-1 tersebut, IMB-nya masih izin rumah tinggal. Namun pihaknya mengaku akan memastikan lebih jauh.“Sudah mengajukan (IMB) atau belum itu kan harus rekom dulu,” urai Mulyono. Sementara itu memorandum.co.id berupaya melakukan konfirmasi ke pengurus rumah ibadah yang beralamat di blok BE-1, perumahan Dharmahusada Mas. Namun di lokasi, rumah ibadah tersebut tampak sepi. Tidak ada pengurus yang berjaga. (bin)
Sumber: