Rumah Pengedar Narkoba Bratang Gede Digerebek
Surabaya, memorandum.co.id - Wisnu (23), pemuda warga Jalan Bratang Gede, digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya karena terlibat peredaran narkoba.Terbukti, di rumah tersangka ditemukan tujuh poket sabu seberat 7 gram. Selain itu, petugas juga menyita 12 butir pil ekstasi berlogo botol bertuliskan Coca-Cola seberat 5,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 sekrop sedotan plastik, 13 pak plastik klip, 1 buah dompet warna coklat 1 buah tas rangsel, dan 1 HP. Setelah terbukti, anggota kemudian menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan menjebloskannya ke tahanan. "Tersangka sehari-hari bekerja cleaning service nyambi mengedarkan sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (30/9/2022). Daniel mengungkapkan, pengungkapan kasus ini setelah anggota mendapatkan laporan jika tersangka pengedar sabu dan sering transaksi di rumahnya. "Setelah kami lidik dan benar adanya, anggota kemudian menggerebek dan menangkap tersangka di rumahnya," tandas Daniel. Di hadapan penyidik, Wisnu mengaku mendapatkan barang haram itu dari SAM (DPO) dengan cara diranjau pada Sabtu (20/8/2022) pukul 17.30. "Barang diranjau di bawah pohon, di pinggir jalan raya di daerah Kletek, Sepanjang, Sidoarjo dengan menggunakan bungkus tisu," terang Wisnu. Sedangkan ekstasi diranjau pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 18.30, di bawah tiang listrik, Kapas Madya. "Barang dibungkus bekas rokok," tutur Wisnu. (rio)
Sumber: