Dua Tahun Buron, Bandit Pecindilan Diringkus

Dua Tahun Buron, Bandit Pecindilan Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Dua tahun menjadi buron polisi, Idris (30), bandit motor diringkus anggota Reskrim Polsek Genteng ketika mencari sasaran di Jalan Kayon. Pria asal Jalan Pecindilan, itu diringkus setelah terlibat pencurian motor Honda Beat di Jalan Pencindilan pada bulan Desember 2020 silam.  Di aksinya itu, Idris bertugas sebagai joki dan mencuri bersama temannya, Zaini. "Temannya itu sudah ditangkap lebih dulu oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (28/9). Informasi yang dihimpun, kejadian bermula Idris bersama Zaini mencari sasaran motor yang akan dicuri di Pecindilan dengan berjalan laki pada Senin (21/12/2020) sekitar 17.50. Ketika itu, melihat motor Beat diparkir di depan rumah dalam keadaan dikunci setir, sedangkan korban istirahat di dalam.  Merasa mendapatkan sasaran, keduanya tidak menyia-nyiakan kesempatan. Idris berperan mengawasi situasi. Sedangkan Zaini yang bertugas sebagai eksekutor langsung mencuri motor setelah merusak kunci stir menggunakan kunci T.  Setelah berhasil langsung melarikan diri. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Idris dan meringkusnya ketika mencari sasaran  lagi di Jalan Kayun. Selanjutnya, digiring ke Mapolsek Genteng untuk penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Idris mengaku sudah tiga kali beraksi bersama Zaini. Antara lain di Jalan Ngaglik dan dua kali di Jalan Pecindilan. "Setiap kali berhasil mencuri, motor dijual ke penadah di Madura seharga Rp 3 juta. Hasilnya kami bagi berdua," terang Idris. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Idris mendekam di tahanan Polsek Genteng. Dari tangannya, petugas juga menyita sebuah kunci T, STNK motor, dan baju yang dikenakan tersangka saat beraksi di Pecindilan. (rio)

Sumber: