Polres Lumajang Sikat Ratusan Tersangka Peredaran Narkotika
Lumajang, memorandum.co.id - Genderang perang peredaran narkotika yang ditabuh Polres Lumajang tidak hanya isapan jempol. Sedikitnya 106 tersangka hasil tangkapan Januari hingga September 2022 dipamerkan, Rabu (28/9/2022)pagi. Tak hanya pengguna, ratusan tersangka itu merupakan pengedar yang diamankan di beberapa wilayah di Kabupaten Lumajang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti pil koplo logo Y sebanyak 140.317 butir; pil DMP ada 17.450 butir. Sedangkan narkoba jenis sabu sebanyak 59,15 gram, 13 pohon ganja, ganja kering 91,4 gram dan delapan butir ekstasi. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengaku cukup miris melihat banyak orang yang terjerumus narkoba. Pengedar ini rerata menyasar kelompok muda antara usia 20-40 tahun. Usia yang seharusnya bisa memberikan sumbangsih pada perkembangan negara, tapi malah dirusak dengan narkoba. "Jadi kalau ada generasi muda yang rusak, sedikit banyak salah pengedar-pengedar ini," kata Dewa, Rabu (28/9/2022)siang. Kini para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman kurungan minimal 4 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Dewa meminta hasil ungkap kasus ini bisa dijadikan bahan pembelajaran masyarakat. Dia mengimbau seluruh warga menjaga keluarga dari bahaya narkoba. Agar semua orang bisa terbebas dari cengkraman bandar narkoba. Sementara itu, salah satu tersangka, Ragil Pangestu (22) warga Kecamatan Tempeh, Lumajang. Ia ditangkap tim Satresnarkoba Polres Lumajang usai membeli 37.000 pil koplo dari luar kota. Rencananya, semua barang itu dijual lagi di Lumajang. Dewa mengatakan, produk narkoba semakin banyak dipasarkan melalui marketplace atau aplikasi jual beli digital. Barang-barang itu biasanya ditawarkan memakai nama atau kode rahasia dan dikirimkan dengan beragam kamuflase. "Nah, ini yang susah dikontrol karena biasanya banyak modus diterapkan untuk mengelabui petugas," tegas Dewa.(fdn)
Sumber: