Polres Tulungagung Tangkap DPO Pencurian HP
Tulungagung, memorandum.co.id - Akhirnya setelah sekian waktu, anggota Satreskrim Polres Tulungagung bersama Resmob Polrestabes Surabaya berhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus pencurian HP. Tersangka berinisial AD (20), asal Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Dia tertangkap di rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Sedangkan korban, yaitu warga Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, berinisial AP (24). "Tersangka ditangkap setelah polisi mendalami laporan pencurian yang dialami korban beberapa waktu lalu," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Selasa (27/9/2022). Dijelaskan Anshori, aksi tersangka dilancarkan ketika di warung kopi. Saat ada pelanggan warkop tertidur, HP nya diambil dan bergegas pergi. "Jadi modusnya itu tersangka beraksi saat korban ketiduran di warung kopi. Korban lupa sedang mencharge HP, lalu tersangka mengambilnya dan membawanya kabur," ucap Anshori. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit HP milik korban, dua rokok vapor, dan satu jam tangan. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung. Akibat perbuatannya bakal dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: