Ratusan Palang Pintu Belum Terjaga di Perlintasan Daop 7

Ratusan Palang Pintu Belum Terjaga di Perlintasan Daop 7

Kediri, Memorandum.co.id - Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpas. Selama tahun 2022 ini pula sudah terjadi 35 kasus kecelakaan mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan, yang terjadi di wilayah daops 7 Madiun. Perlintasan Daops 7 Madiun sendiri meliputi Kabupaten Ngawi, Madiun, Kertosono, Nganjuk, Jombang, Kediri, Tulungagung dan Blitar. Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto Jumlah kasus di tahun 2022 ini, menurun dibandingkan dengan jumlah kasus di tahun 2021. "Tahun lalu mencapai 46 kasus," kata Suprianto, Humas Daops 7 Madiun, Sabtu (24/9/2022). Untuk itu, pihak PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. "Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," imbuhnya. KAI sendiri mengaku bersama Pemerintah Daerah terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dengan terus mengkampanyekan sosialisasi keselamatan "BERTEMAN” Berhenti, Tegok Kiri Kanan, Aman, Jalan. Selain melaksanakan sosialisasi, Pemerintah Daerah bersama KAI juga aktif melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga, dalam mengurangi titik rawan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Berdasarkan Pasal 91 23/2007 : 1) Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang, 2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. PASAL 94 UU 23/2007 : 1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no.94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan Bab II pasal 2 (3) Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m (dua meter) harus ditutup atau dilakukan normalisasi Jalur Kereta Api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian. "Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," tutup Supriyanto.(Kal/Mon)

Sumber: