Advokat Dilaporkan Polisi Karena Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Advokat Dilaporkan Polisi Karena Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Malang, Memorandum.co.id - Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Nugroho Wisnu Pujoyono melaporkan advokat Alvin Lim ke Polresta Malang Kota, Jum’at sore (23/09/2022). Laporan tersebut, buntut dari pernyataan terlapor yang menyebut, ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV pekan lalu. Video itu viral, dan mendapat komentar beragam. Karenanya, Alvin dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Video Alvin Lim bersifat provokatif. Telah menyebarkan kebencian yang menjatuhkan marwah Kejaksaan RI,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto Menurur Eko, terlapor telah menyebarkan berita bohong dengan mengunggah konten tersebut. Hal itu telah menghina institusi Kejaksaan. Ia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia. Lebih lanjut, Eko menjelaskan, Alvin diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan, terkait laporan tersebut. "Iya benar, ada laporan itu. Dan saat ini sedang kami dalami," terang Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui sambungan Ponsel, Sabtu (24/09/22). (edr)

Sumber: