Persaja Kejati Jatim Laporkan Alvien Lim ke Polda Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Buntut dari unggahan Alvien Liem di kanal YouTube yang menyerang institusi kejaksaan berujung laporan pidana di Polda Jatim. Dalam narasinya, Alvien merendahkan dan melecehkan serta mendegradasi marwah Korps Adhyaksa. Untuk itu, Persatuan Jaksa RI (Persaja) melalui Sekretarisnya, Darmawati Lahang, SH yang dikuasakan dari Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur melaporkan Alvien Liem ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam laporan polisi tersebut Alvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam UU ITE. Pelaporan itu bermula dari Kamis 22 September 2022, saat pengadu selaku Sekretaris Persatuan Jaksa RI (PERSAJA) Wilayah Jawa Timur menemukan unggahan Video pada YouTube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV yang berjudul "KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA". Konten tersebut diunggah dalam bentuk video dengan durasi lebih kurang 54 menit 27 detik. Alvien dalam unggahannya bahwa dia menyatakan bahwa "dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong". Bahwa terhadap unggahan Alvien Liem di media sosial youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali. Sehingga apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang di tempuh tidak melalui hak jawab. Sebagaimana diatur dalam UU Pers, unggahan Alvien Liem tersebut bukanlah produk jurnalistik. Sehingga jelas bisa dilaporkan sebagai suatu tindak pidana. Saat dikonfirmasi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathurahman membenarkan adanya laporan terhadap Alvien Liem. “Memang benar ada laporan tersebut, kita ikuti proses hukum selanjutnya,” jawab Fathur singkat. Dari pantauan di lapangan, puluhan karangan bunga berjejer didepan Kantor Kejati Jatim. Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di yotube dimana narasi tuduhan yang disampaikan sangat merugikan para Jaksa dan institusi Kejaksaan RI. (jak)
Sumber: