Keluarga Desak Polres Sumenep Lepaskan Nito
Sumenep, memorandum.co.id -Annisa Uttoyyiba, warga Desa Cabbiye, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, mendesak pihak kepolisian untuk melepas ayah kandungnya, Nito. Sebab sudah tiga bulan mendekam di rumah tahanan Polres Sumenep. Menurut Annisa, ayahnya ditahan sejak pertengahan Juli 2019. Sementara aturan dalam KUHAP tersangka harus dikeluarkan dari tahanan setelah melebihi 110 hari. Karena sampai sekarang berkas perkara Nito masih dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Polres Sumenep karena dinilai belum lengkap. Perempuan belia tersebut menuturkan, pihak kepolisian telah dua kali melakukan perpanjangan penahanan kepada Nito. Tapi sampai sekarang kasus itu belum disidangkan di pengadilan karena belum ada tambahan bukti yang kuat. “Polisi menangkap ayah saya tanpa ada bukti, dan sampai sekarang belum dikeluarkan dari tahanan. Menurut saya ini tidak adil. Jika waktu penahanan sudah habis tapi ayah saya tidak dikeluarkan maka saya serahkan semuanya kepada pihak hukum,” keluh dia. Annisa juga mengaku kecewa dengan kinerja pihak kepolisian. Karena mengambil barang yang dinilai tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut. “Mengapa polisi membawa sepeda adik saya padahal itu tidak ada kaitannya dengan rekayasa ini,” imbuh dia. Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto mengaku akan bertindak sesuai prosedur hukum dalam hal ini berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia kalau polisi tidak bisa membuktikan, pada akhir masa penahanan tersangka akan dibebaskan. “Semua kan sudah diatur KUHAP. Tidak mungkin polisi ngarang-ngarang menahan orang,” ujar Tego. Sekadar informasi, Nito adalah warga Desa Cabbiye, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, ditetapkan tersangka karena diduga sebagai otak pembunuhan IH yang juga warga Desa Cabbbiye. Kasus ini bermotif santet. (aan/tyo)
Sumber: