Hamdan dan Hendro Dituntut 4 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - M. Hamdan dan RM Hendro Kasiono masing-masing dituntut pidana 4 tahun penjara. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) itu dinyatakan jaksa KPK terbukti korupsi dengan menerima dan memberi suap (gratifikasi). Hamdan dinilai terbukti menerima uang Rp 76 juta dari banyak pihak yang meminta bantuan terkait perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Termasuk dari hakim Dede Suryaman, R. Yoes Hartyarso, R. Mohammad Fadjarisman dan beberapa pihak lain baik advokat maupun pencari keadilan. Sedangkan Rp 5 juta diterimanya dari hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai fee karena telah membantu setelah mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati melalui advokat RM Hendro Kasiono. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/9). Selain dituntut pidana penjara, Hamdan juga dituntut membayar denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut mengembalikan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 76 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita senilai gratifikasi tersebut. Hamdan, menurut jaksa KPK, juga terbukti menerima suap senilai total Rp 450 juta dari Hendro terkait perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang dimohonkan Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Uang itu diberikan kepada hakim Itong melalui Hamdan agar permohonan tersebut dikabulkan. Dalam sidang terpisah, Hendro yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Itong melalui Hamdan agar perkaranya dikabulkan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hendro sudah lama menjadi pelanggan Hamdan dan Itong. Salah satunya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kliennya, Made Sri Manggalawati. Permohonan tersebut dikabulkan hakim Itong setelah dirinya menyuap Itong Rp 50 juta melalui Hamdan. Jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut bahwa Hamdan dan Hendro sebagai mafia hukum. Kedua terdakwa telah bertindak menyimpang untuk memenangkan kepentingannya melalui kewenangannya sehingga telah merusak sistem peradilan. Perbuatan terdakwa dianggap sebagai fenomena gunung es yang selama ini dilakukan oknum-oknum peradilan sehingga kepercayaan para pencari keadilan menjadi berkurang. "Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Negeri Surabaya," kata jaksa Wawan. Meski begitu, tuntutan ini terbilang ringan untuk terdakwa korupsi. Jaksa KPK Wawan punya alasan menuntut ringan. Menurut mereka, terdakwa selama persidangan telah bersikap kooperatif. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," tambahnya. Menanggapi tuntutan jaksa, Hamdan dan Hendro sama-sama memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya. Keduanya juga berharap dihukum lebih ringan lagi. "Saya akan menyampaikan pleidoi secara tertulis, Yang Mulia," kata Hamdan kepada majelis hakim yang diketuai Tongani dalam sidang secara virtual. (jak)
Sumber: