Habisi Anak Kandung, Setelah itu Ditinggal Melancong
Surabaya, memorandum.co.id - Eka Sari Yuni Hartini, tegas menghabisi anak kandungnya sendiri, Dava. Yang membuat miris lagi, setelah membuat anaknya itu meregang nyawa, dia malah pergi melancong ke luar kota. Korban ditinggal bersama ibunya, Eti Suharti Basri. Ketika dihadirkan ke persidangan, Eti menerangkan jika dirinya terpaksa menuruti kemauan anaknya, Eka untuk tidak memberitahukan kematian cucunya, Dava hingga tiga hari. Jasad bayi lima bulan itu ditidurkan begitu saja di kamar Eti di rumah Jalan Siwalankerto Tengah Gang Anggur dengan ditutupi selimut. Eti yang mengetahui perbuatan anaknya menyiksa Dava tidak berani menegur karena takut. Sebab, Eti pernah dipukul Eka ketika menegur anaknya itu yang sebelumnya juga pernah memukul dan membanting Dava. Saat Eka pergi, Eti hanya bisa menyelimuti cucunya itu ketika Eka sudah pergi. "Ketika itu badannya sudah dingin," kata Eti saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/9). Saat itu, tepatnya pada Kamis (23/6) sekitar pukul 02.00 Eti mengetahui suhu tubuhnya cucunya sudah dingin ketika akan memberikan susu. Tubuh bayi itu sudah pucat dan tidak bergerak. Eti dari kamarnya di lantai dua lantas turun ke lantai satu untuk memberitahu kondisi Dava yang sudah meninggal kepada anaknya. Namun, Eka saat itu mengancam ibunya tersebut agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Termasuk tidak memberitahu suaminya, Ricky Radiyansyah. Jika tidak, Eka akan membunuh ibunya tersebut. Eka kemudian pergi ke Jogjakarta bersama Ricky. Eka meninggalkan ibunya itu bersama jasad anaknya di rumah tersebut. "Dia bilang mau dikubur sepulang dari Jogja," ucapnya dalam kesaksiannya di PN Surabaya, Senin (19/9/2022). Berselang tiga hari, Eti yang sudah tidak tega memberitahu tetangganya, M. Sultan Adam, karena jasad cucunya itu sudah membusuk. "Sudah menghilang tubuhnya dan keluar belatung. Kami kemudian melapor ke puskesmas," kata Adam. Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menyebutkan, Eka menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih bayi karena terus menangis saat dimandikan. Eka membawa Dava ke kamar Eti lalu memukul punggung bayi itu sebanyak dua kali. Tangisan Dava semakin menjadi. Eka yang kesal lalu membantingkan bayi itu hingga terdengar di kasur. Bayi itu kemudian masih terus dipukuli hingga berhenti menangis. Eka melihat mata bayi itu melotot dan badannya lemas. "Korban tidak bergerak dan hanya menggerakannya tangannya saja," jelas jaksa Siska dalam dakwaannya. Pengacara terdakwa Eka, Kafi enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi seusai sidang. Meski begitu, kliennya disebut berpotensi mengalami gangguan kejiwaan. "Yang jelas apa yang menjadi fakta persidangan sudah diakui terdakwa," ujarnya. (jak)
Sumber: