Kejari Surabaya Eksekusi Mantan Dirut PT Iglas
Surabaya, Memorandum.co.id - Tim eksekutor Kejari Surabaya mengamankan mantan Dirut PT Iglas sebagai terpidana korupsi di Jakarta, Kamis (14/11) malam.
Terpidana Daniel Surnarya Kuswandi ditangkap di Gandaria, Jakarta Selatan dan langsung diterbangkan di Surabaya.
Tim eksekutor menjalankan putusan Mahkamah Agung bahwa Direktur Utama PT Data Management System Asia (Mantan Direktur Utama PT Iglas tahun 2004 – 2006) dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp 13,9 miliar (persisnya Rp13.983.061.334).
"Iya benar. Saat ini perjalanan ke Surabaya," Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman, Jumat (15/11). (fer/udi)
Sumber: