Begal Taksi Online Dituntut 3 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Pencurian dengan kekerasan makin marak di di Kota Pahlawan. Tindak pidana paling meresahkan itu telah banyak memakan korban. Seperti yang dilakukan Donald Daud, begal sadis yang beraksi dengan modus menyaru sebagai penumpang taksi online. Akibat perbuatannya, ia tuntutan 3 tahun penjara di PN Surabaya, Kamis (15/9/2022). Jaksa penuntut umum Darwis menyatakan Donald bersama temannya, Rian Winata yang masih buron terbukti merampas mobil taksi online yang dikemudikan Sudarmadji di perumahan elite kawasan Surabaya Barat pada 3 Juni lalu. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan," tegas jaksa Darwis saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Darwis dalam dakwaannya menjelaskan, Donald bersama Rian awalnya memesan taksi online dari Jalan Raya Yos Sudarso. Sudarmadji yang menerima pesanan melalui aplikasi menjemput keduanya. Terdakwa Donald duduk di kursi depan samping Sudarmadji sedangkan Rian di kursi belakang. Tujuan mereka Jalan Bukit Golf kawasan perumahan elite Surabaya Barat. Sesampainya di kawasan perumahan, Donald dan temannya mengajak Sudarmadji berputar-putar dengan dalih mencari alamat rumah Pak Pras. Ketiganya sempat bertanya kepada satpam perumahan dan tidak menemukan alamat yang sebenarnya fiktif tersebut. Sudarmadji lalu diajak di tempat sepi. Setelah mobil terparkir, Rian langsung turun untuk membuka pintu depan samping kemudi dan langsung menjerat leher Sudarmadji dengan ikat pinggang. Terdakwa Donald yang duduk di samping Sudarmadji kemudian memukul kepala sopir itu dengan tangannya hingga berdarah. Sudarmadji berhasil lolos setelah merendahkan kepalanya hingga ikat pinggang yang dijeratkan ke lehernya lepas. Dia mengambil kunci mobil dan menbunyikan klakson. Satpam perumahan, Ragil Dermawan yang mendengar bunyi klakson bergegas datang bersama teman-teman satpam lainnya. Donald berhasil ditangkap satpam sedangkan Rian melarikan diri. Donald yang tidak didampingi pengacara memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis. Dia memohon hakim meringankan hukumannya. "Saya akan buat pleidoi tertulis dulu, yang mulia," kata Donald kepada majelis hakim. (jak)
Sumber: