Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal Disergap Polisi saat Isi Solar

Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal Disergap Polisi saat Isi Solar

Sidoarjo, Memorandum co.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali membekuk kawanan pelaku penyalahgunaan solar ilegal. Kawanan pelaku berjumlah 3 orang ini berhasil dibekuk personel Satreskrim saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Kalijaten, Taman. Awalnya, tim Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya pelaku dugaan penyalahgunaan solar Subsidi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim mencurigai ketiga pelaku yang diketahui bernama Dwi Prayitno, Paozan dan Akmal Taufiqurrohman warga Tuban, saat sedang melakukan pengisian solar di SPBU Jalan Raya Taman. Kemudian oleh tim, ketiga pelaku ini dikejar dan dibuntuti. Saat dibuntuti, ketiga pelaku yang menggunakan armada truk Elf Giga warna putih Nopol W 9772 PA dengan terpal biru, tepergok mengisi solar kembali di SPBU Kalijaten secara berulang. "Saat melakukan pengisian tersebut, pelaku langsung disergap," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat Pers rilis ungkap kasus, Kamis (15/9) Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU, dengan cara mengisi bio solar di tangki truk. Setelah tangki berisi solar kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa yang sudah dimodifikasi menyambung dengan tangki kapasitas 5.000 liter berada di atas bak truk dan ditutupi dengan terpal. "Dari hasil membeli Bio Solar tersebut, pelaku mendapatkan uang 350 ribu rupiah setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata," terang Kapolresta. Atas perbuatanya tersebut, terasangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 milyar.(bwo/jok)

Sumber: