Dalih Pandemi, Residivis Praban Wetan Jualan Ganja
Surabaya, memorandum.co.id - Zulkifli Ridho Bahaweres pernah dihukum empat tahun penjara lantaran kasus narkoba ganja. Kini, warga Jalan Praban Wetan itu diadili lagi atas kasus yang sama. Dengan dalih pandemi, dia menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan dari Kejati Jatim. Dalam keterangannya, Zulkifli menerangkan bahwa dirinya mendapatkan narkoba dari kawannya, Iwan Djunaedi. Saat itu, Iwan yang juga dalam proses persidangan di PN Gresik itu menawarkan kepadanya ganja seberat 3 ons. "Saya ditawari ganja sama Iwan. 3 ons harganya Rp 4 juta. Karena tidak punya uang, saya tidak mau. Iwan lalu menurunkan harga jadi Rp 3,5 juta sampai akhirnya saya beli Rp 2,7 juta dan sudah saya bayar," terang Zulkifli saat ditanya JPU Sabetania, Selasa (13/9). Awalnya Zulkifli membantah menjual ganja tersebut. Namun, ketika Hakim Sutarno mengingatkan terdakwa jika keterangannya yang berbelit-belit akan memberatkan putusannya, barulah terdakwa mengakuinya. "Iya pak hakim. Saya jual ke teman saya sekitar dua ons. Sisanya saya taruh di tas selempang di rumah saya. Beratnya 123,49 gram," ucapnya. Saat disinggung apakah dirinya pernah dihukum, Zulkifli menyatakan dengan tegas dirinya pernah dipenjara pada 2015. "Saya divonis 4 tahun dan 1 bulan penjara yang mulia. Itu tahun 2015," ujarnya. Sebelumnya, Zulkifli yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari Polda Jatim. Terhadap keterangan dua petugas kepolisian tersebut, Zulkifli tak membantahnya. Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Zulkifli Ridho Bahaweres dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang narkotika. (jak)
Sumber: