10 Hari, Polres Lamongan Bekuk 14 Tersangka Narkoba

10 Hari, Polres Lamongan Bekuk 14 Tersangka Narkoba

Lamongan, Memorandum.co.id - Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan terus digalakkan. Aparat kepolisian membekuk belasan tersangka dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022. Mayoritas tersangka berasal dari luar daerah dan bertindak sebagai pengedar. Hal itu disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Selasa (13/9/2022). Dalam operasi tumpas yang berlangsung selama 10 hari, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba. "Tersangka yang kami amankan sebanyak 14 orang," bebernya. Dari total 11 kasus yang diungkap, enam di antaranya kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu. "Delapan tersangka kami ringkus dengan barang bukti 10,52 gram sabu - sabu dan lima butir pil ekstasi," imbuh perwira menengah Polri dengan dua melati di pundak tersebut. Kemudian peredaran ganja ada dua kasus dengan dua tersangka. Total barang bukti 249,67 daun ganja kering siap edar yang sudah dikemas dalam paketan. "Kedua tersangka bertindak sebagai pengedar. Satu tersangka diamankan di Karanggeneng, Lamongan. Satu tersangka lain hasil pengembangan diamankan di Gresik," imbuhnya. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkap satu kasus peredara pil double L. Satu tersangka dan 930 butir pil terlarang berhasil digulung. "Terakhir yakni ungkap kasus peredaran pil Carnophen. Dua tersangka bersama 90 butir pil Carnophen kami amankan," tandasnya. Untuk diketahui, selain dari wilayah Lamongan para tersangka dibekuk dari sejumlah daerah. Mulai dari Kabupaten Tuban, Gresik hingga Bangkalan Pulau Madura. "Pengembangan masih terus kami lakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Lamongan," tegas AKBP Yakhob.(and/har)

Sumber: