Dua Saksi Ahli Beberkan Hasil Visum
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi memasuki babak baru. Agenda pada persidangan kali ini menghadirkan dua orang ahli yaitu dokter pembuat visum dan ahli pidana. Ahli pertama dan kedua menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya. Ahli pertama, selain menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya, ia juga diketahui membawa rekam medik dari korban. Rekam medik itu, selama ini diambil oleh kejaksaan. Dalam rekam medik itu, ahli yang dihadirkan ingin membuktikan bahwa isinya benar soal visum tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menyatakan pihaknya menghadirkan alat bukti berupa surat baru di persidangan dan dikuatkan ahli. "Berdasarkan Permenkes, hakim minta JPU hadirkan (ahli), lalu terkonfirmasi. Visum 2018, katanya kasus lain. Hakim pilih dan itu (keterangan dan bukti) sah, dinilai dalam keputusan," kata Firdaus, Senin (12/9). Firdaus menjelaskan, jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun. Meski begitu, ia mengaku tidak ada masalah. "Visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," ujarnya. Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan dua ahli yang hadir merupakan total dari tiga keseluruhan ahli dari JPU. Dalam sidang lanjutan ini, selain masalah dua visum, pengacara juga mempersoalkan data rekam medis yang dianggap janggal. Menurut Pasek pihaknya sulit memverifikasi validitas rekam medik itu. Apalagi dalam rekam medik itu tidak tertera tanggal pembuatannya. "Ini (rekam medik) sejak dulu atau baru. Foto organ itu punya siapa saat itu atau setelah itu belum tahu. Apalagi, tidak tertera tanggal pembuatannya," tegasnya. Soal tahun visum, ia menyebut laporan korban terjadi pada Oktober 2019. Sementara itu, visum pertama justru muncul pada Agustus 2018. (jak/gus)
Sumber: