Jual Beli Pupuk Bersubsidi, Warga Lamongan Diadili

Jual Beli Pupuk Bersubsidi, Warga Lamongan Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Barnas didakwa memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska diatas HET (Harga Eceran Tertinggi). Selian itu, harganya tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) kini Lamongan tersebut diadili. Awal kasus ini terjadi saat Barnas mencari informasi perihal jual beli pupuk di Lamongan. Sebagai persiapan menyimpan pupuk yang sudah dibeli, dia menyewa gudang di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan. Barnas kemudian membeli pupuk NPK jauh-jauh hari sebelum musim tanam tiba. Caranya, dia menanyakan dan meminta kepada para sopir bila ada pupuk NPK yang dijual, Barnas berani membeli dengan harga Rp 160 ribu per sak. Atas informasi tersebut, banyak sopir truk tertarik yang datang dengan membawa pupuk subsidi jenis NPK Phonska ke gudang terdakwa. Pada saat musim tanam, Barnas lalu menjual pupukyang sudah ditimbun di gudangnya tersebut kepada para petani. "Pupuk tersebut dijual ke petani dengan harga Rp 210 ribu per sak. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50 per sak. Terdakwa telah berhasil menjual 18 sak kepada para petani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Farida Hariani di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/9). Lebih lanjut, Farida menjelaskan bahwa Barnas dalam menjalankan jual beli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska tersebut bukan sebagai produsen, distributor atau pengecer resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. "Dan penjualan pupuk yang dilakukan terdakwa tidak merujuk RDKK sesuai Permendag No.15/M-DAG/PER/4/2013 serta harganya diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk harga pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," jelasnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 19862 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Barnas menanggapi dengan menyatakan tidak keberatan. "Benar yang mulia," ujarnya. (jak)

Sumber: