Sesama Tengkulak Rambutan Gegeran, Berakhir Dibui

Sesama Tengkulak Rambutan Gegeran, Berakhir Dibui

Jember, Memorandum.co.id - Gegara memborong rambutan berujung cek-cok mulut berlanjut keluarkan senjata tajam, Sumar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meringkuk di Mapolsek Tanggul, Jember. Pria berumur 56 tahun Warga Dusun Krajan, Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro Jember, sesuai laporan nomor LP/B/44/IX/2022 /SPKT.UNIT Reskrim/Polsek Tanggul/Polres/Polda Jawa timur tanggal 05 September 2022 oleh Towel Warga Sumberbaru Jember. Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Huda menerangkan, persoalan dipicu antara pelapor dan terlapor merasa sama-sama sudah bayar (red tebas) rambutan yang masih berbunga dan terjadi cek cok mulut hingga pemukulan dan pengancaman sejata tajam (sajam). "Terlapor dan pelapor yang berinisial SM, bersama Slamet dan Tarjo (saksi) bermusyawarah masalah tebasan bunga pohon rambutan yang ada di desa Pondokdalem, karena merasa sama-sama sudah membayar akhirnya pelapor mengalah," kata Kapolsek Tanggul. Minggu (11/9/2022). Kejadian di jalan dusun Curahputih Desa Patemon Kecamatan Tanggul itu, pelapor mengalah lanjut AKP Huda, namun demikian terlapor emosi dan memukul dengan tangan kiri mengenai wajah pelapor, sempat dilerai oleh dua saksi namun masih terjadi tarik menarik baju yang menyebabkan baju pelapor robek. "Tak berhenti disitu terlapor SM mendorong saksi (Slamet) hingga terjatuh, bahkan mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke pelapor sambil berkata 'memang kamu saya cari mulai kemarin, "beber AKP Huda. Masih Kata Mantan Kasat Resnarkoba Polres Jember itu, melihat terlapor mengeluarkan pisau dan mengejar pelapor "Merasa takut dan jiwa nya terancam pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul. " Jlentreh nya. Barang bukti yang didapat dalam kasus ini satu buah baju lengan panjang motif kotak-kotak warna merah hitam dalam kondisi sobek pada punggung dan pundak sebelah kanan dan satu buah pisau dengan gagang kayu warna coklat. (edy).

Sumber: