Komitmen No Korupsi, PN Jember Tebar dan Tempel Stiker

Komitmen No Korupsi, PN Jember Tebar dan Tempel Stiker

Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jember Kelas I berkomitmen No Korupsi menuju wilayah bebas dan korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM) dengan tempelkan stiker di kendaraan umum yang melintas di depan Kantor Jl. Kalimantan Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Aksi tempel stiker yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Jember I Wayan Gede Rumega dan diikuti oleh para jajaran hakim dan Panitera pengganti serta seluruh pegawai lainnya. Berdasarkan pantauan wartawan memorandum.co.id, sejumlah mobil angkutan umum dan mobil pribadi yang melintas dihentikan sementara waktu dan Ketua pengadilan negeri Jember didampingi Wakil ketua memasang stiker anti korupsi. “Hakim dan seluruh pegawai PN Jember menyatukan langkah, menyatukan hati untuk menyampaikan pesan pada masyarakat bahwa PN Jember memperkuat kembali komitmen melaksanakan zona integritas No Korupsi menuju wilayah bebas dan korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM), " tegas Ketua PN Jember Kelas I. Jum'at (9/9/2022). Sehingga diharapkan semua pihak, terutama rekan-rekan pengadilan ibarat membersihkan lantai tidak akan bersih kalau sapunya sendiri tidak bersih, jadi harus diluruskan terlebih dahulu dari internal baru meluruskan yang lain. Putra Asli Bali itu juga mengharapkan ada kerjasama pengadilan dengan pemerintah daerah dan stakeholder yang lain untuk sama-sama memberantas gratifikasi dan korupsi. Untuk hakim yang berprestasi tentu akan mendapat penghargaan sedangkan bagi mereka yang kedapatan nakal tentu diberikan sanksi sesuai aturan main Peraturan Pemerintah nomor 53. Dia juga mengakui bahwa dari 10 hakim anggota plus Ketua dan wakil ketua bila dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luasan wilayah Jember sangat kekurangan personil hakim. "Dengan jumlah dua belas hakim bila dibandingkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah serta jumlah perkara PN Jember masih sangat kurang, paling tidak dibutuhkan sebanyak lima personil hakim lagi, "beber I Wayan Gede Rumega. Menurut jumlah panitera muda (Panmud) untuk PN Jember sebanyak 18 personil tapi yang ada hanya 10 personil. Dari 50 personil kesekretariatan (bidang administrasi) dan kepaniteraan yang menangani teknis persidangan masuk hingga putus. "Kekurangan ini akan bertambah di tahun depan dengan beberapa personil Panmud dan kesekretariatan ada yang memasuki pensiun. Meski demikian tidak ada alasan karena kekurangan personil untuk melakukan tindakan pelanggan melakukan gratifikasi dan korupsi. " Jlentreh nya. (edy)

Sumber: