Jalani Tahap ll, FE Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Jalani Tahap ll, FE Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Pemkot Surabaya yang menjerat tersangka Ferry Jocom alias FE terus berlanjut. Berkas perkara mantan kabid Tibum satpol PP itu bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pekan depan. "Kami akan limpahkan segera berkas perkara FE ke Pengadilan Tipikor. Mungkin pekan depan ya," tutur Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Rabu (7/9/2022). Ari menegaskan, pihaknya telah melakukan proses tahap 2dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), setelah menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21). "Proses tahap dua kami lakukan kemarin, Selasa (6/9). FE didampingi pengacaranya," ucapnya. Saat disinggung apakah FE dan pengacaranya akan membuka lebar kasus ini di persidangan, Ari mengaku saat proses tahap dua tidak mengatakan apa-apa. "Tidak ngomong apa-apa. Hanya menjalani proses tahap dua," jelasnya. Sementara itu, Abdurrahman Saleh, pengacara FE, ketika dikonfirmasi terkait tahap dua tersebut membenarkan. "Benar. Kemarin tahap dua nya. Kebetulan saya ada agenda lain. Jadi tidak bisa hadir. Tetapi masih didampingi tim penasihat hukum lainnya kok," ujarnya. Diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan salah seorang oknum Satpol PP Surabaya sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penjualan barang sitaan senilai Rp500 juta. Tersangka itu bernama Ferry Jocom, mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jak)

Sumber: