Enam Bulan Edarkan Sabu Berakhir di Bui
Surabaya, Memorandum.co.id - Yunipra (33), warga Jalan Krembangan Jaya Selatan, diringkus anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal. Petugas juga mengeledah kamarnya, petugas menemukan barang bukti 1 poket seberat kotor 0,30 gram, 1 poket sabu 0,84 gram, sebuah pipet, dan 1 HP merek Samsung. "Barang bukti kami temukan di lemari," kata Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno, Rabu (7/9). Setelah terbukti, tersangka kemudian digelandang polisi berikut barang bukti ke mapolsek dan dijebloskan tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jumeno mengungkapkan, penangkapan proses penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka adalah pengedar sabu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik tersangka. Setelah memastikan Yunipra di rumah langsung menggerebek dan menangkapnya tanpa perlawanan. Di lemari juga ditemukan sabu yang diakui miliknya. Tersangka yang sudah tidak bisa berbelit lagi, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna dilakukan penyidikan. "Kami akan kembangkan kasus narkoba yang dilakukan tersangka untuk menangkap jaringan yang lebih besar," tandas Jumeno. Sementara itu, Yunipra di hadapan penyidik mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar sabu. Barang haram miliknya dibeli dari Tatu (DPO). "Saya beli untuk dijual lagi," terang Yunipra. (rio)
Sumber: