Komnas PA Yakin Hakim Memutus Berdasar Fakta Persidangan
Malang, Memorandum.co.id - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, selaku pendamping korban asusila yang diduga dilakukan terdakwa, Julianto Eka (JE), mengaku siap menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (07/09/22) mendatang. Sebelumnya, terdakwa yang juga salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda. Arist melihat, banyak konstruksi pembelaan yang terjadi di luar persidangan. "Kami melihat, banyak konstruksi yang dibuat dari pihak terdakwa. Namun, apakah itu ada hubungannya dalam pembelaan, dengan bukti dan fakta dipersidangan ?. Kami tetap teguh dengan materi dan tuntutan dalam dakwaan," terang Arist Merdeka Sirat, didampingi penasihat hukum saksi korban Kayat Harianto, SH, MH, saat ditemui Selasa (06/09/22). Mewakili saksi korban, iapun menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Karena telah memberikan instruksi khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu. Agar bisa adil dan menuntut terdakwa sesuai dengan fakta di persidangan. "Jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Sebagaimana pasal dakwaan yakni Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara. Saya berterima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (edr/gus)
Sumber: